Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Ditangkap, Dua Tersangka Narkoba di Karimun Ini Nekat Tabrak Kendaraan Polisi
Oleh : Wandy
Selasa | 23-01-2018 | 14:50 WIB
bb-narkoba-karimun-lg.jpg Honda-Batam
Barang bukti narkoba tangkapan Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua orang pria, YS (31) dan WA (22), diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (19/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pihaknya menerima limpahan penangkapan 2 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari Sat Intelkam Polres Karimun.

"Anggota Sat Narkoba bersama anggota Sat Intelkam melakukan penyamaran untuk bertransaksi, sekira pukul 21.30 Wib, Jumat (18/1/2018). Anggota tiba di lokasi, sekitar hotel Alishan, untuk melakukan penangkapan. Namun pelaku melawan dengan cara menabrakkan kendaraannya ke belakang kendaraan milik anggota, dan pelaku langsung melarikan diri," kata Nendra, Selasa (23/1/2018).

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku, lalu pelaku tidak dapat mengendalikan laju mobilnya sehingga keluar jalur dan masuk ke halaman rumah warga. Mobil pelaku pun menabrak tembok kemudian mobil tersebut berhenti.

"Anggota kita bersama anggota Sat Intelkam langsung mengamankan tersangka. Saat itu tersangka pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan plastik bening yang diduga berisi sabu ke bagian tengah mobil," katanya.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tangan kedua tersangka diamankan 13 paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 1 paket sedang sabu, uang tunai Rp 3.269.000 milik YS, uang tunai Rp 731.000 dari WA.

Polisi juga mengamankan buku tabungan BCA milik Veronica Aritonang no.rek 070548748, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, 1 handphone Samsung S2, 1 handphone Nokia senter, 1 handphone Samsung J1, 1 handphone Samsung, plastik putih bening, 1 dompet warna coklat, 1 dompet warna hitam, 1 buah alat hisap sabu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Editor: Yudha