Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akan diseludupkan ke Surabaya

BNN Kepri Musnahkan Sabu 3.477 Gram Tangkapan Bea dan Cukai Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 23-01-2018 | 14:02 WIB
bnn-pemusnahan1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan BB sabu di Kantor BNN Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 3.477 kilo gram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram golongan I itu akan diseludupkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam tujuan Surabaya.

Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Ricad Naingolan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 04 Desember2017, sekira pukul 13.30 Wib. Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki atas nama MI (30) WNI dan A (22) WNI.

"Narkoba yang diamankan dari kedua tersangka 1.012 gram. Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 942 gram dan sebanyak 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya didampingi Kabid Brantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi di gedung BNN, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Selasa (23/01/2017).

Dilanjutkan jendral bintang satu ini, bahwa pada Kamis, 14 Desember 2017, sekira pukul 07.10 Wib petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam menanhkap lagi satu orang laki-laki atas nama M (33) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.036 gram.

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.022 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Ekspos narkotika dihadiri pihak BP Batam, Bea dan Cukai Batam, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi, BUBU Bandara Hang Nadim Batam para tersangka dan pengacara tersangka yang ditinjuk negara untuk mendampingi proses penyidikan.

"Kasus ke tiga diungkap pada Rabu, 27 Desember 2017 sekira pukul 06.45 Wib. Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan satu orang laki-laki atas nama S (45) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 527gram gram," uangkap dia.

Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka S, tambahnya akan dilakukan pemusnahan sebanyak 513 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Para tersangka diancam pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan juga ada yang Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor: Yudha