Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pokok Disidangkan, Praperadilan Wakil Rektor UMRAH di PN Tanjungpinang Gugur
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-01-2018 | 11:02 WIB
prapidumrah.jpg Honda-Batam
Suasana sidang Praperadilan yang dimohonkan tersangka korupsi, Hery Suryadi di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Praperadilan yang dimohonkan tersangka korupsi, Hery Suryadi, selaku Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang gugur. Pasalnya, perkara pokok yang didakwakan terhadap Hery Suryadi sudah disidangkan.

Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan pada Senin (22/1/2018). Ia menjelaskan, hakim tunggal, Iriaty Khoirul Ummah yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan itu memutuskan untuk menggugurkan permohonan pemohon.

"Putusannya permohonan Praperadilan gugur dengan pertimbangan perkara pokok sudah disidangkan," kata Santonius.

Selain itu, putusan juga mengacu pada pasal 82 KUHAP tentang acara pemeriksaan Praperadilan, yang intinya perkara Praperadilan tersebut gugur apabila perkara pokoknya diperiksa di persidangan.

Dalam hal ini hakim menilai dengan dilimpahkannya perkara tersebut dan telah ditentukan hari sidangnya serta telah disidangkan beberapa waktu lalu perkara pokoknya oleh majelis hakim yang menyidangkan.

"Hakim Praperadilan sudah menilai perkara pokoknya sudah diperiksa sehingga perkara Peraperadilan digugurkan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Kepri akan menghadapi gugatan Praperadilan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi UMRAH Tanjungpinang, dengan pemohon Herry Suryadi yang merugikan negara mencapai Rp12 miliar.

Editor: Gokli