Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Transportasi Online di Batam, Ini Tanggapan Nurdin
Oleh : Ismail
Rabu | 17-01-2018 | 08:00 WIB
gojekdemo11.jpg Honda-Batam
Driver Go Jek saat orasi di depan Kantor DPRD Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polemik yang terjadi terhadap pelaku jasa transportasi online dan konvensional di Batam seakan tidak berhenti. Hal tersebut berakibat pada tidak kondusifnya serta menganggu kenyamanan masyarakat di kota industri tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengatakan, polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan bersama secara baik-baik. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dirinya meminta Wali Kota Batam bisa menjadi penengah dalam menuntaskan persoalan itu.

Selain itu, ia juga mengajak kedua belah pihak (online dan konvensional) bisa menciptakan peluang yang ada saat ini, agar bisa memperoleh manfaat bersama. Tidak mempertahankan ego dari masing-masing kelompok, sehingga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Mari ciptakan peluang ini agar mendapatkan manfaat bersama. Mudah-mudahan persoalan ini bisa didudukkan bersama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengungkapkan, saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin moda transportasi berbasis online di Batam. Untuk mengeluarkan izin tersebut, pihaknya masih menunggu hasil kajian kuota yang akan dikeluarkan pada moda transportasi online itu.

Sejauh ini, lanjut Jamhur, sudah 10 badan usaha berupa perusahaan atau koperasi yang telah mengajukan pengurusan perizinan ke Pemprov Kepri.

Ke-10 perusahaan tersebut yakni, Koperasi Usaha Tempatan, PT Barelang Mobilindo Station, Koperasi Patriot Batam, PT Halim Telindo Jaya, PT Sonde Mitra Utama Batam, Koperasi Jada Pengemudi Online Bertuah, PT Diva Citra Sejati, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Koperasi Kepri Usaha Abadi dan PT Suluh.

"Dari jumlah tersebut baru PT Suluh yang dinyatakan lengkap berkasnya. Walaupun lengkap, tetapi belum dikeluarkan persetujuan izin prinsipnya. Karena masih menunggu studi untuk kuota angkutan sewa khusus," elasnya.

Jamhur menambahkan, jika semua pihak taat pada aturan yang berlaku, kisruh ini tidak akan terjadi. Namun, kata dia, tidak semua pihak mau patuh dan taat pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Selain itu, persoalan ini sejatinya juga berada di pusat. Yang mana, Kemenhub dan Kominfo selaku pihak yang berwenang belum memberikan ketegasan soal pengoperasian aplikasi taksi online ini.

"Jadi daerah ini hanya kena imbas negatifnya saja," tuturnya.

Editor: Udin