Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Riau Beri Sinyal Tersangka Baru Travel Umrah
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-01-2018 | 18:02 WIB
kjri-evakuasi-21-jemaah-umrah-terlantar.jpg Honda-Batam
KUH KJRI Evakuasi 21 Jemaah Umrah Terlantar di Bandara Jeddah. (Foto: Kemenag.go.id)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau memberi sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan travel umrah. Apalagi mereka telah menyebabkan ratusan calon jamaah asal Pekanbaru terlantar.

"Penyelidikan masih terus berlangsung dan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin,(15/1).

Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.Tersangka berinisial Jo, pemilik travel umrah JPW) yang beralamat di Kota Pekanbaru tersebut.

Guntur menguraikan hingga kini penyidik telah memeriksa lebih kurang 22 saksi. Mereka terdiri dari karyawan travel JPW, korban hingga pihak maskapai. Dia memastikan penyelidikan masih terus berjalan. "Sudah 22 saksi diperiksa, termasuk korban, karyawan hingga pihak maskapai penerbangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, sedikitnya 708 jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam. Polisi bahkan menyebut total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 3,9 miliar.

Terkait kerugian tersebut, Guntur menuturkan ada kemungkinan uang korban dikembalikan. Namun, ia menuturkan hal itu merupakan wewenang dari Pengadilan untuk memutuskan. "Itu nanti putusan pengadilan. Harus dikembalikan seluruhnya, atau ada tambahan tergantung putusan perdatanya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan tersangka dugaan penipuan ratusan jamaah umrah JPW di Pekanbaru. Tersangka berinisial Jo, yang tidak lain merupakan pemilik JPW.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Awal Januari 2018 lalu, Polda Riau juga telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Pekanbaru.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dari JPW. Beberapa waktu setelah dilakukan penggeladahan, Polisi juga memutuskan untuk menahan Jo guna mempercepat proses penyidikan.

Sumber: Republika
Editor: Dardani