Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Persidangan, Wanita THM Ini Sebut Kalung Emas Sebagai Imbalan Usai Berhubungan Badan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 15-01-2018 | 17:02 WIB
TSK-Maling1.jpg Honda-Batam
Ria Lestari (19) wanita tempat hiburan malam ini terpaksa didudukkan di kursi persakitan, karena telah mencuri kalung emas dengan dua liontin dengan berat 9.24 gram milik korban Djohan (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ria Lestari (19), wanita tempat hiburan malam ini mengaku diberikan kalung seberat 9.24 gram sebagai imbalan karena telah berhubungan badan dengan Djohan.

Di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan korban, Djohan mengatakan kasus pencurian tersebut berawal saat dirinya mengajak terdakwa untuk karaokean di Hotel Halim. Saat karaokean itu kemudian korban dan terdakwa bersama temen perempuan terdakwa sambil meminum minuman alkohol.

"Saya mengajak terdakwa untuk happy pada malam itu, bersama dengan temen wanita terdakwa, dan saya kenal melalui media sosial Bee Talk," ujar Djohan.

Setelah selesai karaokean di hotel tersebut, kemudian korban lagi-lagi mengajak terdakwa untuk dugem di Pub Ozon, di tempat itu kemudian terdakwa dan temannya minum alkohol hingga korban mabuk.

"Tetapi karena sudah malam, saya mengajak terdakwa untuk menginap di Hotel Citra Tanjungpinang," ucapnya.

Dalam kamar hotel itu, korban yang baru kenal dengan terdakwa langsung mengajak berhubungan badan. Setelah matahari mulai terbit kemudian terdakwa meminta untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumahnya.

"Saat saya tiba di rumah, saya lihat kalung saya sudah tidak ada, kemudian saya cari-cari ternyata saya diberitahu suami teman terdakwa bahwa kalungnya digadaikan oleh terdakwa," ungkapnya.

Karena tidak ada niat baik dari terdakwa untuk mengembalikan, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta lebih, maka korban langsung melaporkan terdakwa kekantor polisi sehingga akhirnya korban mendekam didalam jeruji besi.

"Kata terdakwa dia gadaikan kalung emas itu untuk membayar uang kos dan lain- lain," ucapnya.

Namun pada saat majelis hakim menanyakan tanggapannya atas keterangan korban, terdakwa membantah dan mengatakan tidak pernah mencuri kalung tersebut. Tapi pada waktu korban mabuk memberikan kalungnya sebagai imbalan kerena telah berhubungan badan dengannya.

"Saya pada saat itu diberi oleh terdakwa bukan mencuri kalungnya, karena telah berhubungan intim dan yang menggadaikan kalungnya itu bukan saya tetapi suami temen saya," bantah terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya, mengatakan kejadian ini bermula pada korban Djohan menjemput terdakwa di rumahnya di Jalan Usman Harun Gang Manggis Tanjungpinang. Setelah itu terdakwa dan korban menuju Hotel Halim untuk berkaraoke selanjutnya menuju ke Pub Ozon di Bintan Plaza sampai pukul 03.30 WIB, Selasa (17/10/2017) lalu.

Editor: Yudha