Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kondisi Kesehatan Ibu Pembuang Bayi di Villa Paradise Membaik, Siap Jalani Proses Hukum
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 15-01-2018 | 15:50 WIB
Ibu-pembuang-bayi1.gif Honda-Batam
Orang tua yang tega membuang bayinya di Perumahan Villa Paradise Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Icin (21) ibu yang membuang bayinya di Perumahan Villa Paradise pada Selasa (9/1/208) lalu sudah dikembalikan ke Mapolsek Batuaji setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri karena mengalami pendarahan usai melahirkan.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk merampungkan perkara pembuangan bayi itu. "Saksi-saksi sudah mencukupi. Begitu juga barang bukti yang ada sudah lengkap. Berkasnya sedang kami rampungkan," kata Yanto.

Icin dan Doni yang dengan sengaja membuang bayi perempuan pertama mereka itu kata Yanto, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, nomor 12 tahun 2012 pasal 76 B tentang penelantaran anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ic dan Dn dibekuk polisi karena tegah membuang bayi perempuan mereka yang baru lahir. Bayi malang itu dibuang di depan perumahan Villa Paradise, kelurahan Bukit Tempayang, Batuaji, Selasa (9/1/2018) pagi. Berdasarkan petunjuk foto yang ditemui dalam koper polisi membekuk Icin dan Doni di Marina, malam harinya.

Kepada Polisi keduanya mengakui perbuatan mereka itu. Mereka membuang bayi tersebut karena malu sebab hamil sebelum nikah.

"Saya sangat menyesal. Saya ingat bayi saya pak, Pikiran saya Jadi kacau. Banyak masalah yang harus saya hadapi ke depannya," ujar wanita berbadan kecil tersebut.

Meskipun telah berusaha membuang sang bayi, belakangan kedua pasangan ini mengaku ingin kembali merawat bayi mereka itu. "Tidak mau kasih orang lain, Ingin merawatnya sendiri. Kalau urusan hukum sudah selesai, kami mau rawat anak kami kembali," ujar Icin.

Keinginan keduanya itu sepertinya tidak berjalan mulus. Pihak kepolisian tidak serta merta merestui keinginan mereka. Bagaimanapun proses hukum harus berjalan dan untuk kembali mengambil tersebut, keduanya harus melalui prosedur hukum yang ada.

"Tidak semudah itu. Walaupun proses hukum sudah selesai, prosedur pengembalian anak tetap ada. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Anak ini punya hak untuk berkembang dan hidup yang layak. Sementara anak ini kami tangani dulu bersama Dinsos," ujar Kopolsek Batuaji Kompol Sujoko.

Editor: Yudha