Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Baru Keluar Penjara

Melawan, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Lubuk Baja Ditembak Polisi
Oleh : CR-17
Senin | 15-01-2018 | 14:50 WIB
Ekspose-pecah-kaca1.gif Honda-Batam
Polsek Lubukbaja Ekpose penangkapan pelaku pencurian pecah kaca mobil. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bambang Irawan (36), pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, tampak menahan perih di kaki bagian kirinya saat dibopong petugas Polsek Lubuk Baja, Senin (15/1/2018) pagi, saat akan menjalani ekspose.

Bambang terpaksa dilumpuhkan oleh petugas kepolisian, dengan menembak kaki bagian kirinya setelah melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas pada Jumat (12/1/2018) lalu, setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian modus pecah kaca di kawasan Hotel Utama, Lubuk Baja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Chaidir menjelaskan, aksi tersangka pertama sekali diketahui oleh warga, setelah alarm mobil milik korban Sandra Budiyono (29) berbunyi.

"Pada saat tersangka pecahkan kaca depan bagian kiri, alarmnya bunyi sehingga menarik perhatian warga yang langsung mengamankan tersangka," terangnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan pihaknya mengetahui bahwa tersangka merupakan residivis. "Jadi dia (tersangka) ternyata seorang residivia yang baru saja bebas dari LP di Tanjung Pinang dengan kasus pembobolan rumah," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka membenarkan bahwa dirinya merupakan residivis yang baru saja bebas. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena tidak kunjung mendapatkan penumpang.

"Abis bebas dari bulan Agustus kemarin, aku ngojek di lingkungan Hotel Utama itu tapi pada saat itu memang belum ada dapat penumpang dari pagi," ujarnya.

Ia sendiri menjelaskan, bahwa saat melakukan aksinya ia tidak memilih sasaran secara acak.

"Aku pecahkan pake busi bang, itu aku tau karena belajar dari internet. Pas mau nyuri itu, aku hanya melihat mana mobil yang ada tasnya aja, jadi gak aku ikutin dari jauh," ungkapnya.

Atas perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Editor: Yudha