Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imbas Putusan MK, KPU Butuh Suntikan Dana Rp68 M untuk Vertual Parpol
Oleh : Redaksi
Senin | 15-01-2018 | 10:14 WIB
Arief-OK.jpg Honda-Batam
Ketua KPU, Arief Budiman. (kpu.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum membutuhkan tambahan dana sekitar Rp68 miliar untuk melakukan verifikasi faktual bagi seluruh Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, kebutuhan tambahan dana itu merupakan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu yang mengharuskan KPU tak hanya melakukan verifikasi terhadap Parpol baru.

KPU kini wajib melakukan verifikasi faktual terhadap Partai politik yang telah mengikuti Pemilu 2014.

"Rp68 miliar itu perkiraan kami selama ini. Range-nya antara Rp66-68 miliar," ujar Arief saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, seperti, Minggu (14/1).

Arief menyebut rancangan anggaran itu dibutuhkan untuk alokasi penambahan jumlah personel yang bertindak sebagai verifikator Parpol di berbagai daerah.

Arief berencana menambah dua kali lipat jumlah personel verifikator Parpol agar verifikasi bisa selesai tepat waktu dan tak mengganggu tahapan proses Pemilu 2019.

"Dikarenakan waktunya tak cukup panjang kami mendesain petugasnya yang ditambah. Kami rencanakan jumlahnya naik dua kali lipat, kalau kemarin tiga kami akan rekrut enam orang, ini kan baru estimasi," ujar Arief, tanpa merinci jumlah personel verifikator parpol yang ada di KPU saat ini.

Arief mengatakan pos anggaran untuk verfikasi parpol sudah disiapkan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Akan tetapi, dana tersebut tak terpakai dan telah dikembalikan ke kas negara.

"Harusnya digunakan pada 2017, tetapi karena 2017 parpol tidak diverifikasi faktual, jadi dana itu balik ke kas negara. Sekarang tapi sudah tahun anggaran baru 2018, jadi KPU harus ajukan lagi, jadi ini bukan anggaran baru," ungkapnya.

Arief mengatakan pihaknya baru akan mendiskusikan soal kenaikan anggaran ini kepada DPR pada Senin (15/1).

Tawarkan dua opsi

KPU akan memberikan dua opsi kepada DPR agar penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 tak tertunda akibat putusan MK.

Pertama, Arief akan mengusulkan kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu terutama yang terkait pasal verifikasi faktual. Jika tidak, KPU akan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur jadwal verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Karena pasal itu tak bisa dipatuhi maka dua jalannya, UU direvisi oleh pemerintah dan DPR atau dikeluarkan Perppu untuk mengatasi pasal ini," ungkap Arief.

"Itu kan perintahnya UU, 14 bulan sebelum pemilihan suara KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu," tambah Arief.

Arief mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan diambil oleh DPR terkait dua opsi tersebut, sebab DPR dan pemerintah yang memiliki kewenangan dalam menanggapi putusan MK terkait UU Pemilu tersebut.

"Pembuat UU yang menentukan, kita revisi saja atau bagaimana," ujarnya.

Parpol peserta Pemilu 2014 di antaranya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain itu, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Demikian dilansir dari CNNIndonesia, Senin (15/1/2017).

Editor: Gokli