Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 1.353 Unit HP dan 3 Mesin Kapal SB Pro Express Hilang, Oknum BC Kepri Dipolisikan
Oleh : Hadli
Kamis | 11-01-2018 | 09:38 WIB
BC-15025_.gif Honda-Batam
Salah satu kapal patroli BC 15025 milik Kanwil DJBC khusus Kepri tampak sedang mengejar target penyelundup di Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum petugas di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC khusus Kepri) dilaporkan oleh Dicke bin Duddu melalui Kuasa Hukumnya ke Polda Kepri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Ya benar, ada laporan masuk ke Ditreskrimsus Polda Kepri. Laporan itu soal penangkapan kapal tahun 2017 lalu dan saat ini masih dalam tahap lidik," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Rabu (10/1/2017).

Dicke bin Duddu, merupakan nakhoda Kapal SB Pro Express 03 V.BT2550 yang ditangkap Kapal Patroli BC 1305 di perairan Pulau Ngenang, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam pada 29 Agustus 2017 lalu.

Kapal SB Pro Express 03 V.BT2550 diketahui membawa 24.295 unit (1.115 box) handphone dan Dji Spark Fly 144 pcs dari Singapura. Sebelum penangkapan, kapal bergerak dari Pelabuhan Jurong.

Petugas Marine Singapura mengeluarkan dokumen Port Clearence Certificate No. E45537 tanggal 29 Agsustus 2017 untuk Kapal SB Pro Expres 03 V.BT2550.

Kapal tersebut dilakukan pemeriksaan di tempat oleh petugas patroli. Selanjutnya, Kapal SB Pro Expres 03 V.BT2550 beserta muatan, ABK dan Nakhoda dibawa ke Tanjung Balai Karimun, dengan cara empat orang ABK bersama Kapten Dicke bin Duddu dipindahkan ke Kapal Patrol BC 1305.

Selanjutnya, Kapal SB Pro Expres 03 V.BT2550 dikemudikan oleh petugas BC dan dikawal oleh Kapal Patroli BC 1305 sampai ke dermaga Pelabuhan Ketapang Kanwil Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dugaan pelapor, selama kapal SB Pro Expres 03 V.BT2550 di bawah pengawasan BC Kepri di Karimun, telah hilang dokumen manifest dan 1.353 unit HP beserta beserta 3 unit mesin kapal yang terjerat dugaan penyeludupan tersebut.

Dugaan hilangnya barang bukti handphone tersebut, dikarenakan tidak adanya pembuatan berita acara (penghitungan langsung jumlah muatan) pemeriksaan oleh petugas BC, sebagaimana yang diwajibkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan, Bab II Pasal 6 ayat (4).

Dicke pun disangkakan dalam Pasal 7 A ayat (2) atau penyelundupan di bidang impor yang dikualifisir telah melakukan pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus pun bergulir hingga proses penyelidikan, namun penyidik BC menolak memeriksa orang yang bernama Awi selaku pihak yang mengurus Shipping Document kapal SB Pro Expres 03 dan pemegang dokumen lengkap termasuk copy original manifest untuk bersaksi dalam perkara ini.

Penolakan itu dilakukan pada saat Awi berinisiatif menemui penyidik untuk minta diperiksa sebagai saksi sambil membawa dokumen copy original Manifest, Invoice, Packing List, B/L, Sertifikat Keselamatan dan Cargo Clearence.

Penyidik juga menolak permintaan Kapten Dicke untuk menghadirkan saksi yang meringankan yakni Mr Dex dari Avion Shipping (S) Pte Ltd, Singapore, sebagai pihak Freight Agent yang menebitkan dokumen manifest.

Memasuki hari ke-118, penahanan terhadap para tersangka (dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan-red), penyidik Kanwil DJBC Kepri baru menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Dan keesokan harinya, kasus terkesan dipaksakan selesai atau P21 dan hari itu juga dilakukan penyerahan Tahap ke-2. Dugaan terlapor, telah terjadi pemufakatan antara JPU dan oknum Bea Cukai di balik penetapan P21 tersebut.

Tidak hanya di Polda Kepri, kasus ini juga dikabarkan dilaporkan ke Kejagung.

Editor: Udin