Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bulan Setelah Diluncurkan

DLH Lingga Terima Satu Pengaduan dari Masyarakat, Pun Bukan Terkait Lingkungan
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 10-01-2018 | 13:02 WIB
Pos-Pengaduan-LH-di-Lingga.jpg Honda-Batam
Pos pengaduan lingkungan hidup di Kabupaten Lingga. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Sejak diluncurkan 3 bulan yang lalu, layanan pos pengaduan Lingkungan Hidup (LH) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga baru menerima satu aduan dari masyarakat. Pun, aduan itu bukan terkait pencemaran ataupun yang berkaitan dengan lingkungan.

"Dari awal dilaunching kemarin sampai hari ini kita baru menerima satu aduan dari masyakat. Aduannya bukan masalah lingkungan, tetapi masalah kapal nelayan luar yang mengambil ikan di Desa Penaah. Kita tetap terima," kata Ahmadi, Staf DLH Lingga yang bertugas sebagai penerima pengaduan dari masyarakat, Rabu (10/1/2018).

Dijelaskan Ahmadi, aduan itu dari salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Lingga, karena mendengar adanya keluhan dari para nelayan Desa Penaah terhadap aktivitas kapal luar tersebut. Saat ini juga aduan itu sudah ditindak lanjuti dan proses penyelesaian masalahnya telah selesai dilakukan.

"Pengaduannya kemaren kita terima tanggal 13 November 2017. Jadi setelah itu kita langsung masukkan pengaduan ke aplikasi yang langsung menuju link Kementerian. Nah, kemudian tanggal 28 November masuk balasan dari Kementerian melalui aplikasi tadi bahwa prosesnya sudah selesai. Mungkin Kementerian LH bekerjasama dengan Kementerian Kelautan melalui pengawasnya menyelesaikan masalah ini. Tetapi kita kurang tahu juga apa maksud balasan selesai itu. Masih kita pelajari," terang Ahmadi.

Untuk diketahui, DLH Lingga meluncurkan pos pengaduan lingkungan hidup untuk melaporkan jika ada pencemaran ataupun perusakan yang terjadi wilayah Kabupaten Lingga. Termasuk juga terkait usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dan tidak sesuai dengan izin di bidang LH serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur UU.

Namun pengaduan itu belum diterima oleh DLH Lingga melalui pos pelayanannya hingga hari ini.

"Kita imbau kepada masyarakat jika ada cepat diadukan. Tidak bisa datang ke dinas, bisa melalui nomor telpon dan media sosial saja. Kita 24 jam melayani, tetapi kalau ke dinas itu jam kantor lah. Nomor telponnya 082268111123, untuk FB tinggal dibuka Pos Pengaduan Lingga," tutup Ahmadi.

Editor: Gokli