Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Arab Saudi Tangkap Sejumlah Pria dalam Video 'Pernikahan Guy' di Mekah
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-01-2018 | 11:14 WIB
Ilustrasi-Pol-Saudi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Polisi Arab Saudi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Arab Saudi menyatakan telah menahan sejumlah pria yang diduga tampil dalam sebuah video 'pernikahan gay' pekan lalu.

Dalam rekaman video, sejumlah pria terlihat menyemprotkan serpihan kertas atau confetti sembari berjalan berdampingan di suatu tempat luar ruangan. Salah satu dari mereka tampak mengenakan gaun pengantin bercadar.

Menurut kepolisian Mekah, adegan itu diabadikan pada Jumat (5/1) dalam suatu acara di tempat penginapan Kota Mekah. Kejadian itu, menurut polisi, 'mengejutkan' tamu-tamu di sana.

Pada Senin malam (8/1), kepolisian Mekah menyatakan telah mengidentifikasi 'para pemakai busana perempuan dan orang lain yang terlibat dalam insiden itu'.

Mereka telah ditahan dan kasus tersebut sudah dialihkan ke jaksa, tambah kepolisian. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menyebutkan nama para pria dan dasar tuntutan.

Arab Saudi tidak memiliki aturan pidana terkait orientasi seksual atau identitas gender. Namun, sebagaimana dipaparkan lembaga Human Rights Watch, hakim-hakim di Arab Saudi umumnya menggunakan prinsip-prinsip dalam hukum Islam untuk menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam perselingkuhan, homoseksual, atau tindakan 'amoral'.

Undang-undang anti kejahatan siber Arab Saudi juga mempidanakan kegiatan di dunia maya yang melanggar 'ketertiban umum, norma agama, moral masyarakat, dan privasi'.

Contoh penerapan hukuman ini terjadi pada Februari 2017, manakala kepolisian Saudi menahan 35 warga Pakistan, yang beberapa di antara mereka merupakan perempuan transgender.

Salah satunya, Meeno Baji, meninggal dunia dalam tahanan. Keluarganya mengatakan ada tanda-tanda penyiksaan pada jenazahnya. Namun, aparat Saudi mengklaim Baji tutup usia karena serangan jantung. Demikian dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (10/1/2018).

Editor: Gokli