Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Aturan Adopsi Anak Secara Legal
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-01-2018 | 10:50 WIB
Bayi-dalam-koper-OK.jpg Honda-Batam
Inilah penampakan bayi perempuan di dalam koper yang ditemukan warga Villa Paradise, Batuaji. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anda yang belum memiliki anak, bisa saja mengadopsi. Hal ini dibenarkan negara, asal dengan cara yang resmi atau legal.

Lantas, bagaimana cara untuk mengadopsi anak agar tidak bermasalah di kemudian hari? Mengutip berbagai sumber dan sesuai Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, ada beberapa syarat yang garus dipenuhi, antaralain:

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah lima tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.

Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.

Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI).

Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur tiga sampai lima tahun.

Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

Editor: Gokli