Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JK Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-01-2018 | 19:14 WIB
pembakaran-kapal.jpg Honda-Batam
Sejumlah warga menyaksikan proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4/2017). Proses penenggelaman dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Gubernur Maluku Said Assagaff.(ANTARA FOTO/IZAAC MULYAWAN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dihentikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal di tahun 2018.

"Pandangan pemerintah, cukup lah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Gara-gara kebijakan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan 3 tahun terakhir itu, kata Kalla, tak sedikit negara yang protes ke Indonesia.

"Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik dan macam-macam," ungkap dia.

Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan, kemudian nantinya bisa dilelang, sehingga uangnya masuk ke kas negara.

"Tapi tetap ada hukumnya yakni tetap ditahan, tapi bisa saja dilelang," kata Kalla.

Kalla mengungkapkan, selain dilelang, kapal-kapal tersebut bisa dimanfaatkan oleh Indonesia. Sebab, Indonesia masih kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan.

"Kita butuh kapal juga, jangan membeli kapal tapi di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Policy-nya itu yang diberikan ke Menteri KKP," ujar Kalla.

Ia tak ingin Indonesia membeli banyak kapal menggunakan APBN. Padahal di lain sisi ada banyak kapal yang menganggur dan bisa dimanfaatkan.

"Kita butuh kapal, ekspor perikanan kita turun, ekspor ikan tangkap turun. Di lain pihak ada banyak kapal nganggur. Jangan membeli kapal dengan ongkos APBN. Padahal banyak kapal nganggur di Bitung, nganggur di sini, nganggur di Bali, di Tual dan lain-lain," tambahnya.

Tak Diatur UU

Kalla juga membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Susi tak diatur dalam UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

"UU tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Tetapi pak Luhut mengatakan, jangan dibom-bom lagi, itu tidak ada dalam UU yang begituan," ujar dia.

Kata Kalla, kebijakan tersebut hanyalah sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," ujar dia.

Susi sendiri sebelumnya menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 45/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan sendiri mengatakan bahwa sudah cukup penenggelaman kapal ikan dilakukan oleh Susi. Kapal-kapal yang melanggar akan dilakukan penyitaan.

Saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.

Meski demikian, penenggelaman kapal juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin