Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Bintan Bicara Aturan Saat Masyarakat Berjuang Melawan Penyakit
Oleh : Harjo
Selasa | 09-01-2018 | 12:16 WIB
pasien-dari-Bintan.jpg Honda-Batam
Salah satu pasien kanker dari Bintan yang kekurangan dana untuk berobat di RSCM Jakarta. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sangat miris, saat masyarakat Bintan membutuhkan bantuan untuk biaya hidup di tengah perjuangannnya melawan penyakit. Di tengah kesulitan itu, Pemerintah Bintan malah bicara soal aturan, tanpa mengedepankan rasa kemanuasian.

Mengacu pada bunyi pasal 34 UUD 1945 tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat miskin di atas bumi pertiwi ini, yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.

"Ini permasalahan yang sangat krusial di Bintan, apa lagi disaat masyarakatnya bermohon bantuan saat melawan penyakit yang dideritanya . Justru rasa kemanusian dinomor duakan, sesuatu yang sangat tidak pantas. Masyarakat jelas menginginkan pemimpin yang memiliki kepedulian antar sesama, bukan justru rasa kemanusian dibelakangkan," kata Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya, dua pasien yang terancam terlantar saat berjuang untuk hidup dan membutuh perawatan serta juga rujukan dari Bintan ke RSCM Jakarta, menjadi contoh dan tolak ukur seorang pemimpin, apakah dia peduli dengan masyarakatnya atau hanya peduli disaat menyampaikan janji pada Pemilu atau Pilkada.

Seharusnya kata Andi Masdar, disaat masyarakat membutuhkan tangan pemimpinnya, karena sudah kekurangan dari segi dana, serta sudah tidak mampu untuk berusaha, kepedulian serta rasa kemanusian harus lebih diutamakan, bukan bersembunyi di balik aturan.

"Masih benarkah pakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara sesuai dengan salah satu pasal undang-undang dasar Republik ini?. Faktanya, rasa kemanusian jelas sudah dinomor duakan," kesalnya.

Sebelumnya, kepala Dinas Kesehatan Bintan, dr Gama Isnaeni menjelaskan biaya yang ditanggung pemerintah bagi pasien rujukan ke luar daerah sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sistimnya, biaya perobatan lebih dahulu ditanggung pasien, kemudian diklaim ke Jamkesda Provinsi melalui Dinas Kesehatan Bintan.

Hal ini dikatakan dr gma Isnaeni menanggapi adanya pasien asal Bintan yang terlantar di Jakarta. Di mana, pasien mengidap kanker itu tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengobati penyakitnya di RSCM Jakarta.

"Semua ada aturannya, tak bisa ngarang-ngarang sendiri," kata Gama saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (8/1/2018) malam.

Editor: Gokli