Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Jebloskan Tjipta Fudjiarta ke Rutan Batam
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-01-2018 | 10:14 WIB
Tjipta.jpg Honda-Batam
Tjipta Fudjiarta (pakai topi) setelah tiba di Kantor Kejari Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima limpahan tahap II perkara penipuan dan pemalsuan akta otentik Hotel BCC dari Mabes Polri dengan tersangka Tjipta Fudjiarta pada Senin (8/1/2018) siang.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik Mabes Polri AKBP Mohammad Rifai bersama tiga jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tiba di Kantor Kejari Batam sekitar pukul 14.00 WIB, Tjipta didampingi penasehat hukum (PH) Hendie Devitra serta anak dan keponakannya menjalani pemeriksaan, sekaligus melengkapi berkas administrasi untuk penahanan.

Sekitar 5 jam di Kantor Kejari Batam, Tjipta Fudjiarta kemudian digiring ke Rutan Batam untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia menyampaikan penahanan dilakukan sesuai pasal 21 KUHAP dan agar proses hukum dapat berjalan lancar, tanpa ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penasehat hukum tersangka sempat mengajukan penangguhan, namun kita menolaknya dan melakukan penahanan," kata Filpan.

Dikatakan Filpan, proses tahap II berlangsung lama lantaran pihaknya kembali meneliti semua berkas dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik. Saat yang bersamaan, pihak korban Conti Candra melalui kuasa hukumnya Alfonso Napitupulu sempat mengajukan permohonan penitipan barang bukti Hotel BCC ke kliennya.

"Permohonan pihak koban atau pelapor juga tidak bisa kita kabulkan, karena statusnya masih quo. Ini nantinya akan dibuktikan di persidangan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Tjipta Fudjiarta dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Untuk membuktikan di persidangan, Kejari Batam menuntuk tiga jaksa, yakni Hendarsyah Yusuf Permana (Kasi Perdata dan Tata Usaha), Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak.

Editor: Gokli