Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Kembali 'Gulung' Pengedar Narkoba
Oleh : Wandy
Selasa | 09-01-2018 | 09:51 WIB
TSK-Narkoba1.jpg Honda-Batam
Satres Narkoba Polres Karimun kembali bekuk 1 orang laki-laki dengan inisial JP (38) di rumahnya di Jalan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, pada hari Sabtu (6/1/2018) sekir pukul 17.00 Wib (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun kembali bekuk 1 orang laki-laki dengan inisial JP (38) di rumahnya di Jalan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, pada hari Sabtu (6/1/2018) sekir pukul 17.00 Wib yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Satres Narkoba Polres Karimun kembali mendapatkan informasi adanya seseorang yang melawan hukum, memiliki, menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

"Tim kita langsung menuju ke tempat yang diinformasikan dan melihat ciri-ciri orang yang dinfokan sesuai, di mana saat itu tersangka sedang duduk di dalam rumahnya dan kita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," kata Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Senin (8/1/2018).



Pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap JP dan tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di dalam saku celana sebelah kanan. Disaksikan ketua RT, ditemukan 1 paket sedang jenis sabu, dan 2 paket kecil jenis sabu yang disimpan dalam botol kecil warna putih.

"Anggota kita langsung lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dalam kamarnya ditemukan 1 buah gunting, 1 buah kotak plastik kecil, plastik-plastik pembungkus sabu, 1 buah timbangan digital yang disimpan dalam kotak kecil warna hijau yang disimpan di dalam lemari serta 1 buah alat hisap sabu yang disimpan di samping amplifie," tutur Nendra.

Pihaknya melakukan pengembangan terhadap JP dan diketahui barang haram tersebut ia dapat dari ARE (DPO).

"Kita langsung menuju ke rumah ARE namun tersangka tidak sedang berada di rumah. Lalu personil kita dengan disaksikan ketua RT dan istri (ARE) melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang sabu yang disimpan di belakang pintu kamar tersangka dan dalam lemari 1 buah alat hisap sabu serta 1 pucuk senjata air soft gun jenis Walther," terang Kasat Narkoba Polres Karimun ini.

"Untuk tersangka ARE kami masih lakukan pengejaran dan kami kasih waktu 1 minggu untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa," kata Nendra lagi.

Dari tangan tersangka JP, diamankan 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram, 2 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 1,07 gram, 1 buah botol kecil, 1 buah gunting, 1 buah kotak plastik kecil, plastik-plastik pembungkus sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah dompet, 1 unit handphone merek Samsung lipat, 1 unit handphone merek Samsung.



Sementara milik tersangka ARE (DPO) ditemukan, 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit senjata airsoft gun.

Lalu tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Editor: Udin