Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Karimun Bekuk 2 Pengedar Sabu
Oleh : Wandy
Selasa | 09-01-2018 | 09:02 WIB
TSK-Sabu.jpg Honda-Batam
Tersangka pengedar narkoba di Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - HA (38) dan MM (25) diamankan Satres Narkoba Polres Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Jumat (5/1/2018) sekira pukul 17.00 Wib.

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang yang melawan hukum, memiliki, menyimpan ataupun melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan kos-kosan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kita langsung menuju ke lokasi, lalu anggota melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri di depan kosannya dan kita langsung mengamankan tersangka HA," kata Nendra, Senin (8/1/2018) sore.



Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap HA dan dia mengakui menyimpan sabu di rumahnya. Lalu HA mengambil barang bukti tersebut dengan disaksikan ketua RT dan ternyata barang tersebut berada di saku celana yang digantung di dapur.

"Setelah dikeluarkan, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, kita kembali menggeledah di rumah tersangka dan ditemukan 1 buah alat hisap sabu yang tergeletak di atas meja dapur," tuturnya.



Selanjutnya, petugas Kembali melakukan pengembangan, HA mendapatkan barang tersebut dari MM. Maka sekira pukul 18.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Karimun langsung melakukan penangkapan dan mengamakan MM yang saat itu sedang berada di atas motor di parkiran Supermarket Padimas.

"Kita langsung melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu MM langsung diamankan. Dari tangan tersangka telah diamankan uang tunai Rp2.443.000 dari dalam dompet yang diduga uang hasil penjualan sabu," jelas Nendra.

Dengan demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan dari tangan HA barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram, 1 unit handphone merk nokia, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 buah celana jeans biru.



Sedangkan dari tangan MM, uang tunai Rp2.443.000, 1 buah dompet, 1 unit handphone merk strawberry, dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan masa tahanan maksimal 20 tahun.

Editor: Udin