Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Penistaan Agama di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 06-01-2018 | 10:14 WIB
lapor-polisi-OK-01.jpg Honda-Batam
Pelapor dugaan penista agama saat mendatangi Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan penistaan agama yang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang masih terus didalami penyidik. Sejauh ini, sudah ada 7 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus itu.

"Sudah 7 orang saksi yang kita mintai keterangan. Kasus ini masih terus kita selidiki," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno, Sabtu (6/1/2018).

Dijelaskan Wiroseno, 7 saksi yang dimintai keterangan terdiri dari pelapor dan terlapor AG (16). Sementara untuk terlapor, penyidik mengejar alibi-alibi yang dia sampaikan, di mana ada banyak hanphone teman-temannya yang digunakan untuk membuka akun facebooknya itu.

"Sekarang aku facebook milik pelapor sudah kita bekukan untuk dilakukan penelusuran," jelas Wiroseno.

Pelapor, kata Wiroseno, juga mengaku handphone miliknya yang terpasang akun facebook itu sudah hilang satu minggu sebelum adanya laporan polisi. Keterangan yang disampaikan terlapor ini semua akan terus didalami penyidik.

"Setelah dia melihat adanya statu dugaan penistaan agama, kemudian terlapor membuat status maaf di akunnya melalui salah satu warnet," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah umat Islam melaporkan pemilik akun Facebook yang berinisial AG (16) atas dugaan penistaan agama ke Mapolres Tanjungpinang.

Editor: Gokli