Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-01-2018 | 20:02 WIB
Partai-Tomi.jpg Honda-Batam
KPU meloloskan Partai Berkarya di tahap verifikasi faktual tingkat pusat setelah KPU memverifikasi ulang kepengurusan partai besutan Tommy Soeharto tersebut (Sumer foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan partai yang didirikan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Partai Berkarya, di tahap verifikasi faktual tingkat pusat.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan Partai Berkarya lolos setelah KPU melakukan verifikasi ulang terhadap kepengurusan DPP Partai Berkarya.

"KPU kemarin (Rabu (3/1) melakukan verifikasi ulang ke Partai Berkarya. Hasilnya, memenuhi syarat ya," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).

Partai Berkarya sempat tidak diloloskan karena Bendahara Umum Handrianto Jayadiningrat berhalangan hadir saat KPU melakukan verifikasi faktual ke kantor DPP Partai Berkarya. KPU lalu memberi waktu tambahan kepada Partai Berkarya untuk bisa lolos di tahap verifikasi faktual tingkat pusat.

"Sudah ditemui bahwa memang orangnya itu, identitasnya itu dan kondisi saat itu sedang sakit," ujar Hasyim.

Partai Berkarya selanjutnya bakal menjalani tahap verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia hingga pertengahan Februari mendatang. Jika lolos tahap verifikasi faktual, Partai Berkarya akan resmi menjadi peserta Pemilu 2019.

Partai Berkarya akan menjalani tahap tersebut bersama sejumlah partai yang telah lebih dulu lolos verifikasi faktual tingkat pusat.

Mereka adalah PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, PBB, PKPI, PSI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, NasDem, Perindo, dan Partai Garuda.

Sementara itu, ada tujuh partai politik yang masih berpeluang mengikuti tahap verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Idaman, PPPI, PIKA, Parsindo, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Bhinneka.

Ketujuh partai politik baru saja mengajukan gugatan kepada Bawaslu karena tidak diloloskan KPU di tahap penelitian administrasi perbaikan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin