Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Dalih PT BIIE Wajibkan Karyawan KIB Lobam Beli Striker untuk Kendaraan
Oleh : Harjo
Kamis | 04-01-2018 | 12:50 WIB
stiker-OC.jpg Honda-Batam
Stiker untuk sepeda motor karyawan KIB Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan menyampaikan sudah melakukan konfirmasi ke PT Bintan Inti Industri Estate (BIIE) selaku pengelola KIB Lobam terkait polemik karyawan wajib beli stiker izin keluar masuk kendaraan.

PT BIIE, kata Kepala Dishub Bintan Yandrisyah, berdalih kewajiban menggunakan striker bagi karyawan KIB Lobam sebagai antisipasi karena sering terjadi pencurian sepeda motor di dalam kawasan tersebut. Sedangkan mengenai harga stiker Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil, disebut sebagai uang pengganti cetak striker.

"Kita sudah konfirmasi langsung dengan GM BIIE Surya Cahya, masalah uang yang dipungut adalah penganti cetak stiker. Pemberlakuannya, untuk melakaukan identifikasi kendaraan terkait banyaknya kasus pencurian yang kerab terjadi di KIB Lobam," kata Yandrisyah kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (4/1/2018).

Namun untuk lebih memastikan terkait hal tersebut, saat ini petugas Dishub masih berada di lapangan. Selain itu, terkait permasalahan lainnya, pihak Dishub juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam mewajibkan semua karyawan pemilik kendaraan membeli stiker 'keluar masuk kawasan'. Stiker itu dijual melalui perusahaan tempat masing-masing karyawan bekerja.

Seorang karyawan di KIB Lobam, Zulkarnain menyampaikan, harga stiker yang wajib dibeli itu dipatok untuk sepeda motor sebesar Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu.

"Masing-masing stiker berlaku untuk kurun waktu selama satu tahun. Itu sifatnya wajib dan langsung dibagikan melalui perusahaan masing-masing," ungkap Zulkarnain yang diamini oleh sejumlah karyawan KIB Lobam lainnya, Selasa (2/1/2018).

Editor: Gokli