Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kurir 2 Kilogram Sabu Dijanjikan Upah Rp15-20 Juta
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 04-01-2018 | 12:14 WIB
empat-kurir-sabu-OK.jpg Honda-Batam
Ekspos penangkapan 4 kurir sabu 2 Kg lebih di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat kurir sabu seberat 2.047 gram atau 2 kilogram lebih, merupakan satu jaringan yang akan mengantar kepada seseorang bernama Adi (DPO), yang berada di Jakarta. Mereka, Lukmanul Hakim (41), Dewi Saidah Ariyani (39), Muhammad Putra Ananda (24), dan Muammar (29).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, saat ekspose mengatakan, masing-masing pelaku diupah Rp15 juta hingga Rp20 juta jika barang sudah sampai di Jakarta.

Selain itu, mereka juga bukan warga yang tinggal di Batam. Melainkan, dari daerah lain yang sengaja datang ke Batam untuk mengambil barang tersebut.

"Pelaku ini satu jaringan. Mereka dijanjikan upah Rp15 hingga 20 juta begitu barang tiba di Jakarta," ungkap Hengki, yang didapamping Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata dan GM Bubu Bandara Hang Nadim, Suwarso, Kamis (4/1/2017).

Dijelaskan, para pelaku tersebut hanya ditugaskan untuk membawa. Sementara sepatu yang dijadikam tempat penyimpanan sabu tersebut sudah disiapkan oleh seseorang.

"Ini yang masih kita dalami, siapa yang menyiapkan untuk mereka. Mereka juga tidak mengenal orangnya. Itulah sistem dalam narkoba, dalam jaringannya itu tidak saling kenal," jelasnya.

Untuk para pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sebelumnya, kerja sama antar pihak kepolisian dengan instansi terkait lainnya semakin meningkat. Hal itu dibuktikan dengan penindakan terhadap peredaran narkotika oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim bersama Bea Cukai Kota Batam.

Kali ini, sebanyak 4 orang tersangka berhasil diamankan. Dari tangan mereka, diamankan sabu seberat 2047 gram atau sekitar 2 kilogram.

Editor: Gokli