Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Balon Wali Kota dan Wawako Ajukan Surat Tidak Pernah Dipidana ke PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 02-01-2018 | 18:26 WIB
Ketua-PN-Tanjungpinang,-Joni.jpg Honda-Batam
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Joni (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Joni, mengatakan bahwa lima bakal calon Wali Kota dan dua bakal calon Wakil Wali Kota telah mengajukan surat keterangan permohonan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengikuti Pilkada Kota Tanjungpinang 2018 yang akan datang.

"Ada lima nama balon Wali Kota dan balon Wakil Wali Kota yang telah mengajukan surat dari PN Tanjungpinang," ujar Joni saat ditemui di PN Tanjungpinang, Selasa (2/1/2017).

Joni memaparkan, adapun pemohon calon Wali Kota Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerbitkan atas nama, Lis Darmansyah, Syahrul, Andy Anhar Chalid, Alipman Ali Hans dan Iskandarsyah.

"Sedangkan balon Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerbitkan atas nama M Rona Andaka Septiawan dan Maya Suryanti," ucapnya.

Seluruh balon Wali Kota dan balon Wakil Wali Kota mengajukan permohonan untuk penerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya, sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada Tanjungpinang.

"Surat permohonan yang diajukan sudah dikeluarkan oleh PN Tanjungpinang," katanya.

Maka dari itu, untuk surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dikeluarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam surat keterangan ini menjelaskan tidak memiliki tanggungan secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara," paparnya.

Menurutnya, setiap pemohon surat keterangan akan dikroscek datanya dengan data di pengadilan. Apakah tersangkut dengan ketiga hal tersebut, jika tidak ada masalah maka dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Untuk surat keterangan juga sesuai dengan domisili masing-masing pemohon, yang akan digunakan untuk perlengkapan adminstrasi untuk balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pungkasnya.

Editor: Udin