Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Expasindo Raya Kembali Rebut Lahan yang Ditinggal 25 Tahun Lalu di Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 02-01-2018 | 14:02 WIB
pos-jaga.jpg Honda-Batam
Pos penjagaan milik PT Expasindo Raya di lahan yang diklaim sebagai miliknya, daerah Kecamatan Bintan Timur (Bintin). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah sekitar 25 tahun menghilang, kini PT Expasindo Raya kembali datang dan mengklaim lahannya, yang berada di Jalan Nusantra KM 22 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintin). Sementara lahan yang diakuinya itu sudah ditempati warga, lengkap dengan dokumen kempilikan lahan tersebut.

Lurah Sei Lekop, Muhammd Ridwan, membenarkan hal tersebut. Bahkan, ia sempat dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolda Kepri, atas laporan yang dibuat oleh pihak PT Expasindo Raya, terkait lahanya yang berada di wilayah kerjanya itu.

"Benar, kemarin saya sudah memenuhi panggilan mereka. Dalam pemanggilan itu membahas terkait lahan PT Expasindo Raya yang berda di kelurahan kita," beber Ridwan kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di Kijang, Senin (2/1/2018).

Sebelumnya, Ridwan menjelasakn, bahwa pada tahun 1990 lalu, PT Expasindo Raya pernah melakukan pembebasan lahan di Jalan KM 23 sampai di kawasan PT Korindo Abadi, total keseluruhan 100 Hektar. Tujuannya untuk membuka usaha pengalengan ikan.

"Setelah dilakukan pembebasan itu, sampai saat ini lahan itu tidak pernah digarab, sesuai dengan perizinanya," kata Ridwan.

Kemudian, pada tahun 2013 pernah datang kuasa dari PT Expasindo Raya, yakni saudara Dodi. Melalui surat meminta kepada Kelurahan Sei Lekop untuk melakukan pengukuran ulang, dengan maksud ingin mengetahui kebedaan lahan milik PT Expasindo Raya.

"Nah, waktu itu kita buat tim, yang terdiri dari Kasih Pemerintahan, Kasih Pemerintahan Kecamatan serta RT/RW. Kemudian kita bawalah orang tua di situ, untuk menjadi pendamping dalam menunjukan batas," ujar Ridwan.

Dalam pengukuran itu, kuasa hukum PT Expasindo Raya menunjuk di mana saja lahan yang menjadi milik PT Expasindo Raya. Setelah itu pihak Kelurahan Sei Lekop juga membuat berita acara pengukuran, serta pernyataan dari saudara Dodi, terkai lahan lahan warga yang masuk dalam lahan PT Expasindo Raya.

"Dalam hal itu, ada pernyataan yang kita pegang, yakini memang benar PT Expasindo Raya membebaskan lahan pada tahun 1990. Namun ada pernyataan yakni dari 100 hektar lahan itu tidak semua sudah terselesaikan oleh PT, mereka juga mengakui dalam lahan PT Expasindo Raya sudah banyak garapan masyarak. Tetapi mereka juga menyadari bahwa sudah 25 tahun lahan itu ditinggalkan," kata Ridwan.

Setelah pengukuran semua selesai ditahun 2013 itu, PT Expasindo Raya tidak ada kelanjutan atas hasil dari pengukuran tersebut. Kemudian ditahun 2017 sekita 7 bulan yang lalu ada yang datang kembali, dan mengaku dari pihak PT Expasindo Raya dengan orang yang berbeda.

"Mereka datang, tampa berkoodinasi dengan kita, langsung melakukan pengukuran. Nah dengan kehadiran PT ini membuat warga resah, karena ada beberapa lahan warga yang masuk dalam pengukaran PT Expasindo Raya," tutur Ridwan.

Terkiat sengketa ini, PT Expasindo Raya mebuat laporan ke Mapolda Kepri, dan Lurah Sei Lekop, Ridwa dipangging untuk dimintai keterangan. Atas tanah warga yang bernama Rastian Rauf, masuk dalam peta lahan milik PT Expasindo Raya.

"Dari situ kita kasih keterangan, bahwa pada peta yang awal pada tahun 1990, tanah warga ini tidak masuk dalam peta yang ditunjukan oleh pihak PT," timpal Ridwan.

Untuk selanjutnya, pihak Kelurahan serta warga dan pihak PT juga bersama penyidik dari Polda Kepri akan melakukan pengukuran ulang, terkait tanah tanah warga yang diklaim oleh PT Expasindo Raya.

Editor: Gokli