Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Tak Terima Divonis 5 Tahun

Terpidana Kasus Pencabulan Tewas Tergantung di Rutan Kelas I Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-01-2018 | 12:14 WIB
pencabul-tewas.jpg Honda-Batam
Jenazah Muhammad Saputra (32) saat dibawa ke RSUD Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Muhammad Saputra (32) terpidana kasus pencabulan ditemukan tewas tergantung di dalam Blok Penyengat, Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Selasa(2/1/2018) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dugaan sementara, terpidana itu nekat gantung diri akibat tak terima dengan vonis 5 tahun penjara, yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kapala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rony Widiyatmoko membenarkan, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Muhammad Saputra terpidana kasus pencabulan ditemukan tewas tergantung dalam selnya. Tewasnya narapidana pencabulan ini ditemukan oleh Sipir Rutan yang melakukan pengecekan blok-blok sel tahanan.

"Saat itu Sipir yang melakukan penjagaan melakukan pengecekan ke seluruh sel tahan sekitar pukul 01.30 WIB, namun pada saat mengecek ke sel tahanan Blok Penyengat dirinya melihat terpidana ini sudah dalam keadaan tergantung," jelas Rony Widiyatmoko saat ditemui di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Selasa.

Pada saat ditemukan di dalam sel tersebut, terpidana ini tergantung menggunakan handuk yang disambung dengan baju miliknya, kemudian diikatkan ke atas pintu sel tahanan.

Selain itu pihaknya juga menemukan surat yang dituliskan oleh terpidana sendiri, di mana di dalam surat itu isinya dirinya tidak bersalah dan tidak terima dengan vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim.

"Kita juga temukan surat yang ditulis korban (terpidana), yang pada intinya ia tidak bersalah dan tidak terima dihukum 5 tahun penjara," ungkap Rony.

Rony menambahkan, terpidana diduga tidak terima dengan putusan PN Tanjungpinang yang tidak terima divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Hal tersebut diketahui karena beberapa waktu lalu terpidana ini pernah melakukan percobaan bunuh diri di dalam persidangan.

"Beberapa waktu lalu terpidana di dalam sidang juga pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan menggunakan silet," ujarnya.

Namun percobaan bunuh diri itu digagalkan hakim dan yang berada di dalam persidangan tertutup, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Akibat kejadian itu terpidana ini langsung dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan terpidana ini juga sudah membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Selain itu kita juga menuruti permintaannya untuk ditempatkan di dalam sel tahan tersendiri dan sejak kejadian percobaan bunuh diri itu dirinya baik-baik saja, namun ntah kenapa ia malah bunuh diri," ucap Roni.

Saat ini jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang untuk dilakukan visum dan menunggu konfirmasi dari pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman nantinya.

Terpidana ini berasal dari Tarutung, Sumatera Utara. "Jenazah sudah di rumah sakit untuk menunggu pihak keluarganya datang ke Tanjungpinang," katanya.

Menurutnya jika pihak keluarganya tidak ada konfirmasi 1x24 jam, maka jenazah terpidana ini akan dikebumikan pihak Rutan bersama dengan pihak-pihak terkait. "Kalau tidak ada keluarganya akan dikebumikan oleh negara," pungkasnya.

Editor: Gokli