Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Motor Rp10 Ribu dan Mobil Rp20 Ribu

Pengelola KIB Lobam Wajibkan Karyawan Pemilik Kendaraan Beli Stiker
Oleh : Harjo
Selasa | 02-01-2018 | 11:51 WIB
stiker1.jpg Honda-Batam
Stiker sepeda motor yang diwajibkan dibeli karyawan di KIB Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam mewajibkan semua karyawan pemilik kendaraan membeli stiker 'keluar masuk kawasan'. Stiker itu dijual melalui perusahaan tempat masing-masing karyawan bekerja.

Seorang karyawan di KIB Lobam, Zulkarnain menyampaikan, harga stiker yang wajib dibeli itu dipatok untuk sepeda motor sebesar Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu.

"Masing-masing stiker berlaku untuk kurun waktu selama satu tahun. Itu sifatnya wajib dan langsung dibagikan melalui perusahaan masing-masing," ungkap Zulkarnain yang diamini oleh sejumlah karyawan KIB Lobam lainnya, Selasa (2/1/2018).

Dijelaskan pemberlakuan stiker tersebut terhitung mulai 2 Januari 2018, di mana seluruh kendaraan yang masuk kawasan wajib pakai stiker yang dikeluarkan pihak PT BIIE.

Sementara itu, General Meneger (GM) PT BIIE Kawasan Industri Bintan Lobam, Surya Cahyadi yang dikonfirmasi, terkait dasar hukum dan tujuan dari adanya stiker berbayar itu, enggan memberi jawaban. Ia malah melemparkan tanggung jawab kepada bawahannya.

"Kamu bisa tanya sama Pak Budi," ujarnya singkat, tanpa memberikan keterangan lain.

Editor: Gokli