Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Karimun Miliki Wewenang untuk Tertibkan Peredaran Knalpot
Oleh : Wandy
Minggu | 31-12-2017 | 16:30 WIB
Ksat_lantas_karimun.gif Honda-Batam
Keterangan Foto Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy, mengatakan penjualan knalpot baik secara online maupun offline yang tersedia disejumlah toko suku cadang sepeda motor bukan wewenang Polri. Tetapi merupakan wewenang Disperindag dan UKM Kabupaten Karimun untuk melakukan penindakan atas peredarannya.

"Kita fokusnya untuk kendaraan saja, kalau yang masih berada di toko dan belum dipasang kita tidak bisa nindak dan itu urusan disprindag, jadi yang kita temukan dijalan raya saja yang kita tindak," kata Kenedy saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu, (30/12/2017) sore.

Menurut Kenedy, pihaknya memfokuskan penertiban terhadap penggunaan knalpot racing di jalan raya yang dinilai dapat meresahkan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.

"Kita akan coba kembangkan dengan instansi terkait, pasalnya hanya Disprindag yang dapat mencabut izin tersebut, kalau kita hanya penindakan dijalan raya saja," katanya lagi.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah memberikan himbauan terhadap masing-masing toko yang melakukan penjualan terhadap knalpot racing tersebut.

"Kita sudah pernah memberikan himbauan kepada pelaku usaha yang menjual barang tersebut secara bebas di Kabupaten Karimun, namun kembali lagi pencabutan izin usaha tetap ke Diprindag," kata Kasat Lantas Polres Karimun beberapa waktu lalu.

Editor: Surya