Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bone Bolanggo di Gorontalo Larang Rayakan Tahun Baru, Masyarakat Diimbau Berzikir
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-12-2017 | 19:50 WIB
kembang-api1.jpg Honda-Batam
Perayaan tahun baru identik dengan kembang api, mercon dan terompet (Sumber foto: BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Bone Bolanggo - Pemerintah Kabupaten Bone Bolanggo di Provinsi Gorontalo melarang hampir seluruh warganya untuk merayakan Tahun Baru karena "tidak sesuai dengan Syariah Islam". Masyarakat dihimbau untuk "lebih baik zikir dan berdoa" sebagai gantinya.

Pemerintah setempat mengeluarkan aturan larangan perayaan tahun baru melalui surat edaran pada Rabu (27/12), yang memerintahkan seluruh pegawai, karyawan dan mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan malam tahun baru yang bertentangan dengan syariat Islam.

Kepala Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bone Bolango, Rizal A Djunaid, mengatakan surat larangan itu, utamanya ditujukan untuk pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian, serta pimpinan perguruan tinggi dan BUMN/BUMD.

"Itu suratnya jelas untuk lembaga pemerintah, untuk Kepala SKPD, Kanwil Kementerian yang ada di Kabupaten Bone Bolango, untuk melarang perayaan tahun baru. Itu nggak ditujukan ke masyarakat. Kalau masyarakat sendiri sih imbauan aja," ujar Rizal, Jumat (29/12).

Surat Edaran bernomor 800/BKPPD/619/XII/2017 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.

"Bunyi suratnya itu untuk pelarangan untuk instansi, pegawai dan mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan aktivitas tahun baru." Jelas Rizal.

Meski tidak secara eksplisit melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru, menurut Rizal dengan adanya surat edaran ini maka masyarakat bisa menyesuaikan untuk tidak merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api.

"Biasanya masyarakat diundang untuk perayaannya. Kalau kita ada kegiatan pasti melibatkan masyarakat. Otomatis, kalau pemerintah daerah nggak merayakan, [meskipun] tidak ada imbauan tertulis, berarti otomatis masyarakat bisa menyesuaikan, nggak ada perayaan-perayaan," ujarnya.

Alasannya, menurut dia, masyarakat di Gorontalo mayoritas Muslim. Perayaan malam tahun baru, dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama Islam. Maka dari itu, masyarakat diimbau merayakan tahun baru dengan berdoa.

"Biasanya kita perayaan di Gorontalo itu kan nggak ada kembang api, lebih dominan diimbau untuk dzikir dan doa," cetusnya.

Salah satu universitas yang memiliki kampus di Bone Bolango adalah Universitas Negeri Gorontalo. Humas Universitas Negeri Gorontalo, Leni Muda, mengaku hingga kini pihak rektorat belum menerima surat edaran tersebut.

Namun, secara pribadi Leni mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, tak bisa dipungkiri bahwa perayaan tahun baru masehi ini bertentangan dengan ajaran Islam, yang dianut kebanyakan penduduk provinsi yang berlokasi di Sulawesi bagian utara tersebut.

"Ini kan kami di sini memang mayoritas muslim ya. Kebetulan saya muslim, memang itu sih di dalam agama kami tidak ada perayaan seperti itu, tahun baru kami di 1 Muharram," ujarnya.

Belum lagi, tiap kali perayaan tahun baru, jalanan di wilayah tersebut dipenuhi oleh panggung hiburan yang acap kali mengganggu lalu lintas. Ditambah lagi banyak anak muda yang bermain petasan.

"Jadi kalau menurut saya sih itu cuma untuk ketertiban di jalan raya supaya tidak terlalu menakutkan anak-anak. Karena biasanya yang main petasan itu anak-anak yang remaja yang malah sudah dewasa, jadi itu sering sangat menganggu para pengguna jalan. Kalau saya mendukung di bagian keamanannya itu," cetusnya.

Tahun ini merupakan pertama kali kabupatan tersebut melarang perayaan tahun baru. Sebelumnya, Banda Aceh sudah menerapkan peraturan yang sama sejak beberapa tahun lalu.

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran mengenai larangan perayaan malam tahun baru di Banda Aceh. Surat Pemerintah Aceh dengan nomor 003.2/49115 tertanggal 19 Desember 2017 ini ditujukan untuk pelaku usaha penginapan, restoran atau kafe dan pedagang serta masyarakat kota Banda Aceh.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menyebut dalam seruan bersama disebutkan warga kota diminta agar pada malam tahun baru tidak melakukan pesta kembang api, mercon/petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.

Pemerintah kota Banda Aceh melarang pengelola hotel untuk memfasilitasi kegiatan perayaan tahun baru yang bertentangan dengan syariat Islam, serta tidak melayani pemasangan umbul-umbul, spanduk, baliho dan lainnya yang berkenaan dengan perayaan tahun baru

Sementara itu, pedagang yang kedapatan menjual petasan atau mercon akan disita oleh aparat hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP. Selain itu, jual beli petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya juga dilarang.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Agam di Sumatra Barat juga melakukan hal serupa. Pemerintah daerah kabupaten Agam, Sumatera Barat melarang perayaan tahun baru karena masih memegang erat budaya dan agama Islam pada akhir 2015 lalu. Bahkan sebagai tidak lanjut larangan ini, pemerintah mengeluarkan surat perintah agar objek wisata ditutup selama perayaan tahun baru.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Udin