Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Narkoba karena Ditipu Pacar, Perempuan Australia Lolos dari Hukum Gantung
Oleh : Redaksi
Jumat | 29-12-2017 | 19:14 WIB
lolos-dari-hiukuman-gantung.jpg Honda-Batam
Nyonya Exposto bersikukuh obat-obatan terlarang tersebut ada dalam tasnya setelah ia menjadi korban penipuan online bermodus percintaan (Sumber foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Malaysia - Terbukti bahwa ia ditipu pacar, seorang nenek asal Australia lolos dari hukuman mati di Malaysia dan dinyatakan tak bersalah untuk pidana perdagangan narkoba.

Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap di bandara Kuala Lumpur pada bulan Desember 2014 setelah kedapatan membawa 1.1 kilo gram bubuk sabu.

Pengadilan menerima alasan yang dikemukakan Maria Exposto, bahwa ia sama sekali tidak menyadari ada narkoba di dalam kopernya.

Pengacara Exposto mengatakan bahwa kliennya menjadi korban penipuan online yang bermodus percintaan dan ditipu untuk menyelundupkan narkoba.

Dalam perundangan di Malaysia, pelaku perdagangan narkoba akan dijatuhi hukuman gantung.

Siapa pun yang ditemukan memiliki setidaknya 50 gram sabu dianggap sebagai pelaku perdagangan narkoba.

'Benar-benar polos'

Maria Exposto, yang sudah memiliki tiga orang cucu ini menangis dan memeluk putranya setelah dibebaskan.

"Saya senang sekarang karena saya bebas," katanya saat meninggalkan pengadilan di Shah Alam dekat Kuala Lumpur.

Perempuan berusia 54 tahun itu ditangkap saat melakukan perjalanan dari Shanghai ke Melbourne.

Tim kuasa hukumnya mengatakan, ia melakukan perjalanan ke Cina untuk menemui seseorang bernama Kapten Daniel Smith yang dikenalnya melalui dunia maya. Pria tersebut mengaku sebagai seorang tentara AS.

Namun, sang kapten tak kelihatan batang hidungnya, Maria pun memutuskan pulang. Tetapi kemudian ada seorang asing yang menitipkan sebuah ransel untuk dibawa ke Melbourne.

"Saya sepakat dengan argumentasi pembelaan, oleh pengacaranya, bahwa terdakwa tidak tahu menahu ada obat-obatan terlarang dalam tasnya," kata hakim yang menyebut Exposto memang benar-benar polos.

"Saya percaya bahwa pada saat itu perasaan cintanya terhadap 'Kapten Daniel Smith' mengatasi segalanya, termasuk suaminya sendiri, keluarga dan masa depannya."

Ratusan orang telah dijatuhi hukuman mati karena kejahatan narkoba di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir, kendati belakangan hanya beberapa yang banr-benar dieksekusi.

Tahun lalu, anggota parlemen melakukan pemungutan suara untuk mengubah undang-undang aar hukuman mati tidak lagi wajib dijatuhkan untuk perdagangan narkoba.

Namun undang-undang itu masih harus disahkan oleh majelis tinggi sehingga tidak akan diterapkan dalam kasus Exposto. Para jaksa pun mengajukan banding atas putusan itu.

Tiga warga Australia sebelumnya yakni Kevin Barlow, Brian Chambers dan Michael McAuliffe digantung pada tahun 1986 dan tahun 1993, karena dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba di Malaysia.

Sumber: BBC
Editor: Udin