Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Impor Bawaan Penumpang di Bawah USD 500 Bebas Bea Masuk
Oleh : Redaksi
Jumat | 29-12-2017 | 11:27 WIB
menkeu-ok.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (katadata.co.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait impor barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Beleid itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1888/PMK.04/2010.

Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan penggolongan barang impor penumpang yang tergolong sebagai barang pribadi dan bukan pribadi penumpang. Selanjutnya, menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang yang dibeli di luar negeri dari senilai USD 250 menjadi USD 500.

"Kami menyampaikan ke masyarakat bahwa batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk atau pungutan apapun naik dari USD 250 per orang menjadi USD 500 per orang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (27/12).

Menurut Ani, sapaan akrabnya, pembebasan bea masuk di Indonesia dinilai masih lebih rendah dibandingkan dengan Singapura USD 600. Namun, lebih tinggi dari Thailand USD 285 dan Malaysia USD 125.

Peraturan baru ini juga sekaligus menghapus kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan bea masuk senilai USD 1.000.

"Dulunya kan satu keluarga USD 1.000. Sekarang, setiap orang USD 500. Namun, jangan sampai nanti beli tas yang harganya USD 2.000 dihitung bagi empat," terang dia.

Jika penumpang membawa barang dengan nilai lebih dari USD 500 akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dari harga barangnya untuk semua jenis barang, ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 15 persen bagi yang tidak punya.

Selanjutnya, kata Ani, untuk impor barang jenis tertentu akan dikenakan relaksasi selama barang itu digunakan oleh pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.

Selain itu, barang bawaan penumpang yang masuk dalam ketentuan tata niaga, seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan, dan makanan olahan tidak akan dikenakan larangan pembatasan dengan ketentuan digunakan pribadi.

"Pakaian sampai dengan 10 potong. Kalau 60 potong itu dagang. Barang elektronik maksimal dua buah, ini terutama handphone, tapi kalo di atas bea masuk (500US$) dikenakan bea masuk 10 persen," jelasnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, regulasi ini akan segera dikeluarkan, hanya saja ia belum mengatakan kapan tanggal pastinya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli