Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelola THM Ilegal Sebut Camat Bintan Timur yang Beri Izin Operasi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 28-12-2017 | 19:50 WIB
THM1.jpg Honda-Batam
Saat petugas mendatangi THM di wilayah hukum Polsek Bintim yang tidak mengantongi izin (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beberapa waktu lalu, jajaran Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur (Bintim), melakukan operasi kegiatan Cipta Kondisi (cipkon) dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2017 di wilayah hukum Polsek Bintim.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas kembali berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mengantongi izin. Padahal pihak Polsek Bintim sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak lagi membuka THM tersebut, sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah.

Namun dari pengakuan pengelola THM Pujasera Sekawan, Acing, mengaku membuka kembali usahanya yang ilegal itu, lantaran sudah dapat izin dari kecamatam setempat, dalam hal ini Kecamatan Bintim.

"Kemarin kita semua pengelola THM yang ada di sini (Bintim) sudah lakukan pertemuan di Kantor Camat Bintim, ketika itu Pak Camat bilang boleh buka tapi jangan rusuh," sebut Acing dihadapan petugas.

Pernyataan Acing ini juga disampaikan oleh pengeloah THM lainnya. Ucok yang mengelola Cafe Payung di jalan menuju Pelabuhan Sribayintan Kijang ini juga mengatakan hal yang sama.

"Kemarin kita sudah ngumpul, kami diizinkan buka tapi gak bolah sampai ada yang ribut," kata Ucok.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bintim, Rusli, justru merasa heran dan mengatakan belum bisa menjawab pertanyaan terkait izin yang diberikannya untuk THM di wilayah kerjanya itu, yang kembali beroperasi.

"THM apa itu? Izinkan buka dari mana? Oh itu, ini ada kawan-kawan Polisi ni, nanti la kami tak bisa anu. Nanti aja la kami jawab," kata Rusli singkat dan kemudian langsung meningalkan awak media BATAMTODAY.COM di Halaman GOR Lemang Daun Bintan, Kamis (28/12/2017).

Sementara itu, Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahaman, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anjar Rahmad Putra STK, dihadapan pengelola THM mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan THM untuk kembali buka, selama belum memiliki izin resmi.

"Saya gak pernah izinkan kalian buka, kalau kalian mau buka ya silakan, tapi dengan catatan, harus punya izin lengkap dulu," kata Anjar.

Editor: Udin