Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menguji Ketegasan Satpol PP Batam Robohkan Rumah Kontainer di Marina Park
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 28-12-2017 | 11:03 WIB
kontainer-88.jpg Honda-Batam
Inilah rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Nagoya. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberanian Satpo PP Kota Batam merobohkan bagunan-bagunan, seperti rumah liar acap kali dipertontonkan. Namun, Satpol PP belum pernah merobohkan bagunan yang terbuat dari kontainer.

Mungkin, pada beberapa kesempatan Satpol PP Batam belum pernah menemukan bagunan rumah terbuat dari kontrainer. Kali ini, rumah terbuat dari kontainer sudah ada di kawasan Perumahan Marina Park, Nagoya.

Konon, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Gustian Riau, bagunan rumah terbuat dari kontainer di Perumahan Marina Park, Nagoya menyalahi aturan Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Tetapi, sampai bagunan itu hampir rampung direnovasi, Satpol PP Batam yang kerap merobohkan rumah warga kurang mampu tak kunjung bertindak.

Dikatakan Gustian Riau, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan III (SP3) terhadap pemilik rumah kontainer itu. Seharusnya, dengan adanya SP3 itu, proses renovasi tidak akan berjalan, yang ada proses pembongkaran.

"Seharusnya sudah dibongkar Satpol PP, karena sudah ada SP3," kata Gustian Riau, Rabu (27/12/2017).

Namun, faktanya rumah kontainer itu kian berdirih kokoh setelah dilakukan renovasi.

Editor: Gokli