Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2017, KPK Gunakan Uang Negara Rp780 Miliar
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-12-2017 | 09:50 WIB
KPK4.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi wakil ketua Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif memberikan keterangan pers akhir tahun di KPK, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2017 sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi KPK (Sumber foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjangan 2017 telah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp780,1 miliar. Jumlah tersebut sedikit lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang telah dicantumkan pemerintah dalam APBN untuk KPK yakni sebesar Rp849,5 miliar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tak 100 persen melakukan penyerapan anggaran. Serapan anggaran itu dikatakan dia hanya terjadi sekitar 91,8 persen saja.

"Penyerapan anggaran tahun ini sebesar Rp780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen dari anggaran yang telah ditetapkan," kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Lebih lanjut kata Agus, dari total penggunaan anggaran itu dana paling besar yang digunakan KPK ada pada pembangunan Gedung Merah Putih yang kini telah dijadikan sebagai kantor utama lembaga antirasuah itu.

Gedung itu pun, disebut Agus telah selesai sesuai target sehingga pada awal tahun 2017 kemarin seluruh pegawai KPK sudah bisa menempati Gedung Merah Putih hingga hari ini.

Gedung Merah Putih yang kini menjadi bagian inti dari KPK dilengkapi dengan gedung penunjang lain, seperti rumah tahanan (Rutan) yang sengaja disiapkan untuk tinggal para tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Selain Gedung Merah Putih bersamaan dibangun Rutan. Terdiri dari dua lantai, dengan kapasitas total untuk 37 tahanan,” kata Agus.

Lebih lanjut, anggaran sebesar Rp780,1 miliar itu diakui Agus memang tak hanya habis di pembangunan saja, dana tersebut juga digunakan untuk membiayai 1.557 pegawai KPK.

"Untuk menggaji pun kami gunakan dana itu," terangnya.

Adapun komposisi pegawai KPK terdiri dari kesekjenan sebanyak 661 pegawai atau 42,46 persen dari keseluruhan jumlah pegawai yang ada di KPK.

"Kesekjenan memang yang paling banyak pegawainya, kemudian diikuti kedeputian totalnya 352 pegawai atau sebanyak 22,61 persen, termasuk di dalamnya 56 penyidik, 93 penyidik terdiri dari 45 penyidik tetap dan 48 penyidik PN Polri, serta terakhir 83 penuntut umum," tutup Agus.

Tak Lapor Kekayaan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyinggung soal pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang semestinya dilaporkan ke lembaga itu.

Tidak semua anggota penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan kepada KPK yang merupakan kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara.

"Masih banyak penyelenggara yang tidak melaporkan, ini bisa dilihat dari catatan LHKPN sepanjang tahun 2017," kata Basaria.

Sepanjang 2017 misalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima KPK total hanya 245,815.

Dengan rincian untuk tingkat eksekutif hanya ada pelapor sebanyak 78,69 persen dari 252,445 wajib lapor LKHPN yang melapor ke KPK.

Kemudian, lanjut Basaria, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, lalu dilanjut sebanyak 94,67 persen dari 19,72 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor untuk BUMD/BUMN.

Dia menghimbau agar setiap penyelenggara dari semua tingkatan tersebut bisa mematuhi aturan yang berlaku terkait pelaporan LHKPN tersebut.

Lebih lanjut Basaria juga meminta agar penyelenggara bisa bersikap lebih bersih dengan menolak segala bentuk suap yang ditawarkan kepada mereka.

"Patuh LHKPN, dan juga bisa tegas menolak setiap pemberian gratifikasi kepada mereka," kata dia.

Selain itu, Basaria juga merinci temuan KPK terkait pelaporan gratifikasi. Sepanjang 2017 KPK telah mengantongi sebanyak 1.685 laporan terkait gratifikasi.

551 antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan.

"BUMN dan BUMD merupakan institusi yang banyak melapor (gratifikasi) total ada 667 laporan, lanjut tingkat kementerian dengan 447 laporan, dan sisanya ada di Pemda dengan laporan sebanyak 239," kata dia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin