Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Terus Dalami Kasus Penyelundupan Barang Impor Melalui ASDP Tanjunguban
Oleh : Harjo
Sabtu | 23-12-2017 | 14:39 WIB
lori-penyelundup1.gif Honda-Batam
Lori pengangkut barang impor ilegal diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Polres Bintan terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelundupan barang impor melalui pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyembrangan (ASDP) Tanjunguban.

Penangkapan satu mobil box dan satu mobil truk melalui pelabuhan ASDP Tanjunguban, atas laporan masyarakat tersebut. Sampai saat ini, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua mobil beserta barang impor non SNI, ditahan di Mapolres Bintan.

"Selain dilakukan penahanan terhadap mobil dan barang non SNI. Kita juga terus melakukan pengembangan, terkait kasus dugaan penyelundupan sejumlah barang tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (23/12/2017).

Ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut, Adi Kuasa, masih enggan membeberkan berapa orang yang dijadikan tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut. "Nanti akan segera kita sampaikan, saat ini penyidik masih bekerja," katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap dua mobil yang mengangkut berbagai barang impor diduga hasil penyelundupan dari Batam. Penangkapan itu dilakukan di KM 42 Jalan Raya Tanjunguban menuju Tanjungpinang pada Sabtu (16/12/2017).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Taringan menjelaskan, dugaan penyelundupan barang impor itu terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, akan ada barang impor dari Batam akan masuk ke Bintan melalui pelabuhan ASDP Tanjunguban.

Informasi, kata Adi, langsung mereka tindak lanjuti. Terbukti, satu truk BP 9673 TY ke luar dari kapal Roro lalu parkir di pelabuhan.

Tengah malam, Polisi yang sudah melakukan penyelidikan melihat adanya ativitas pemindahan barang dari truk ke mobil box BP 9379 EY. Dan, pagi harinya kedua mobil itu bergerak ke luar dari pelabuhan.

"Setelah jalan, kedua mobil yang sudah dibuntuti itu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian kedua mobil digiring ke Mapolres Bintan untuk ditindaklanjuti," jelas Adi, Selasa (19/12/2017).

Hasil dari pemeriksaan terhadap mobil truk dan box didapati barang-barang impor yang tidak dilengkapi SNI. Berbagai jenis barang dengan berbagai merek buatan luar negeri, seperti China, Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, bahkan ada yang buatan Jerman.

Barang dibawa melalui Batam, menyalahi aturan yang berlaku, terutama Pasal 104 dan Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 65 UU RI nomor 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Yudha