Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perselingkuhan Oknum PNS Pemprov Kepri

Kabiro Hukum Kepri Sebut Soal Selingkuh adalah Delik Aduan
Oleh : Charles
Kamis | 15-12-2011 | 10:48 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Maria Ekowati SH menyebut perilaku anak buahnya Kd (27), melakukan perselingkuhan dengan Wh oknum PNS di Bapeda Provinsi Kepri merupakan persoalan personal dan delik aduan. 

"Kalau memang mereka berselingkuh, biarlah pihak yang merasa sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut mengadukannya, karena ini merupakan delik aduan," kata Maria Eko Wati menjawab konfirmasi batamtoday melalui pesan singkat, Rabu (14/12/2011).

Menurutnya karena pada prinsipnya berlaku azas tiada hukuman tanpa kesalahan. Maria berdalih sebagai atasan dirinya hanya bertugas memberikan pembinaan pada bawahan.

"Saya sebagai atasan, hanya bertugas memberikan pembinaan pada bawahaan, Ok," ujarnya.

Sementara itu, kepala dinas Bapeda Kepri Robert Iwan Lorioux, yang dikonfirmasi batamtoday terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan komentar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ,Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Kepri Kd (27) dan Wh (27) tertangkap basah saat berselingkuh di Hotel Aston Tanjungpinang pada Sabtu (3/12/2011) sekitar pukul 10.00 WIB lalu oleh Me suami Kds sendiri.

Kedua PNS bejat itu, diketahui bekerja di Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, dimana Kd merupakan PNS di Biro Hukum dan merupakan isteri dari Me (25) yang telah memiliki anak satu, sedangkan Wh adalah PNS di Bapeda Provinsi Kepri dengan status masih lajang.

Dua insan berlainan jenis ini, berhasil digerebek Me bersama ketua RT, Polisi dan pegawai Hotel Aston di kamar 200. Berdasarkan pengakuan salah seorang warga yang mengaku ikut dalam penggrebekan, saat digrebek keduanya diduga usai bersetubuh, dan perselingkuhan keduanya sudah berlangsung sejak Oktober lalu.