Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mercon Tanpa Izin Tak Bisa Beredar di Bintan, Polisi Siap Menindak
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 22-12-2017 | 10:26 WIB
Kapolres-Boy-H.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlamabang menegaskan mercon yang bisa digunakan masyarakat untuk penyemarak perayaan Tahun Baru, hanya yang memiliki izin. Di laur itu atau yang tidak memiliki izin tidak boleh beredar, pasti ditindak.

"Sejauh ini belum ada yang mengurus uzin ke kita (Polisi), karena petasan atau mercon itu harus ada izinnya," kata Boy, Jumat (22/12/2017).

Masih kata Boy, anggotanya sudah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan ke tempat penjual mercon. Bagi yang kedapatan menjual mercon tanpa izin, siap-siap berurusan dengan Polisi.

"Petasan atau mercon yang boleh dimaikan itu hanya yang sudah mendapat izin resmi," tegasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bisa sama-sama menjaga ketentraman dan kondusifitas di Bintan.

"Mari kita jaga ketentraman dan keamanan bersama," tutupnya.

Editor: Gokli