Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

128 Napi di Lapas dan Rutan Batam Dapat Remisi Natal
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 21-12-2017 | 15:50 WIB
Lapas-Barelang12.gif Honda-Batam
Lapas Barelang. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 128 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam di Tembesi dapat remisi Natal.

Remisi merupakan bagian dari hak yang harus diterima oleh warga binaan baik di Lapas ataupun Rutan yang beragama nasrani untuk memperoleh pemotongan masa hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Lapas Surianto menuturkan total narapidana di Lapas Batam yang dapat remisi ada sebanyak 86 orang. Mereka yang dapat remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana diatas enam bulan.

"Pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan," ujar Surianto, Jumat (21/12/2017).

Sementara itu dari Rutan Batam total warga binaan yang dapat remisi sebanyak 42 orang. "Syaratnya sama minimal telah menjalani hukuman pidana selama enam bulan dan berperilaku baik tentunya," ujar Robin, Kepala Rutan Batam.

Untuk warga binaan Rutan, pemotongan masa pidana dari remisi tersebut juga sama mulai dari 15 hari hingga dua bulan. "Tidak ada yang langsung bebas. Hanya pemotongan masa pidana biasa saja," ujarnya.

Editor: Yudha