Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aris Hardy: Bukan Dana Aspirasi Melainkan Advokasi Program
Oleh : Dodo
Senin | 10-01-2011 | 17:10 WIB

Batam, batamtoday - Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Aris Hardy Halim menyatakan kucuran Rp500 juta ke setiap anggota dewan bukan merupakan dana aspirasi melainkan advokasi program pembangunan yang diperuntukkan bagi konstituen masing-masing daerah pemilihan.

"Itu bukan dana aspirasi melainkan advokasi program dengan nilai maksimal Rp 500 juta untuk setiap anggota DPRD," kata Aris yang dihubungi batamtoday, Senin, 10 Januari 2010.

Dia mengatakan dana itu merupakan hak bagi anggota DPRD sebagai penyusun anggaran.

Selama ini, kata Aris, setiap masa reses para anggota selalu ditagih janji oleh konstituen soal pembangunan fisik di lingkungan dapilnya.

Keberadaan anggaran advokasi program diharapkan dapat membantu mewujudkan aspirasi, terutama soal pembangunan, dari masyarakat.

Aris menyebutkan advokasi program ini dilakukan dengan cara memasukkan program-program pembangunan ke dalam agenda yang telah disusun oleh pemerintah.

"Prosesnya tetap mengacu ke aturan seperti tender apabila nilai proyeknya di atas Rp 100 juta dan eksekusi pengerjaan berada di tangan Pemko Batam," kata dia.

Model advokasi program ini, lanjut dia, juga diberlakukan oleh DPRD di seluruh Indonesia.

Dia mencontohkan, untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau juga menerapkan kebijakan ini dengan bentuk dana alokatif yang besarannya mencapai Rp 1,5 miliar per anggota setiap tahunnya.

"Penerapan di Batam karena baru ketemu formatnya sekarang," kata dia.

Dia membantah bahwa advokasi program ini merupakan 'make up' politik para anggota dewan meski anggarannya bersumber dari APBD Kota Batam 2011.