Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejar Target, Kajati Kepri Janji akan Tetapkan Sejumlah Tersangka Korupsi
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 12-12-2011 | 18:59 WIB
Kajati_Kepri_Adi_Tougarisman_SH.JPG Honda-Batam

Kajati Kepri Adi Toegarisman SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Untuk mengejar target sebelum tahun 2011 selesai, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Adi Toegarisman berjanji dalam bulan ini akan segera menetapkan sejumlah tersangka korupsi yang sedang diselidiki dan disidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Saya sudah evaluasi seluruhnya, dan saya sudah perintahakan pada Aspidsus, untuk beberapa penyelidikan dan penyidikan korupsi yang dilakukan, agar dapat segera ditetapkan tersangkanya," ujar Kajati, Senin (12/12/2011).

Ditanya tersangka korupsi kasus apa yang akan segera ditetapkan tersangkanya tersebut, dia menimpali, diantaranya adalah kasus korupsi Roro-ASDP Dompak, serta satu kasus proyek Padat Karya di Dinas Tenaga Kerja Natuna dengan total anggaran Rp19 miliar lebih tahun 2009 yang saat ini, sedang dalam pematangan penyelidikan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan.  

"Kalau kasus KIR Dishub Batam kemarin sudah kita lakukan gelar perkara, dan saat ini kita masih butuh saksi tambahan berupa saksi ahli atas alat KIR yang diadakan rekanan tersebut," ujarnya.

Sedangkan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Rp25 miliar lebih APBD Provinsi Kepri dalam proyek Drainase Dompak, Kajati mengatakan, hingga saat ini, juga masih dalam penyelidikan.

Menanggapi, tudiangan sejumlah LSM dan OKP serta mahasiswa di Kepri yang menyatakan, Kejaksaan Tinggi Kepri kurang optimal dan tidak transaparan dalam pemberantasan korupsi, Adi menyatakan kalau hal tersebut akan menjadi masukan dan koreksi terhadap korps-nya dalam memperbaiki kinerjanya di masa yang akan datang.

"Semua yang kai lakukan akan menjadi tanggung jawab kami, dan mengenai sorotan masyarakat, hal itu akan menjadi masukan dan motivasi bagi kami dalam mengoreksi kinerja ke depan," ujarnya.