Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri-Kejati Teken MoU dalam Penanganan Kasus Perdata
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 12-12-2011 | 18:55 WIB
Gubernur_Kepri_HM.Sani_dan_Kajati_Kepri_Tandatangani_MoU_Penanganan_kasus_Perdata.JPG Honda-Batam

Gubernur Kepri HM.Sani dan Kajati Kepri tandatangani MoU Penanganan kasus Perdata

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri, kembali memperpanjang perjanjiaan kerja sama penanganan kasus bidang perdata dan tata usaha negara dengan pemerintah Provinsi Kepri. Penandatangan kerja sama ini, dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Adi Toegarisman dengan Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani di aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Senin (12/12/2011).

Adi Toegarisman mengatakan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, dan kerja sama MoU antar Kejaksaan Tinggi Kepri dengan pemerintah provinsi ini, merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Kerja sama ini, bukan dalam tindak pidana pidana, namun Jaksa sebagai pengacara negara, memiliki tanggung jawab dalam penegakan kewibawaan negera khusunya dalam hukum perdata," ujar Kajati Kepri. 

Dalam pelaksanaan, Kajati menambahkan ada lima kegiatan pokok kerja sama yang dilaksanakan, yang meliputi kerja sama dalam penegakan hukum selain pidana, bantuan hukum bidang permasalahaan perdata, pelayanan hukum, serta pelaksanaan hukum lainnya.

"Penandatanganan ini, merupakan hal yang lazim, dan hal ini tidak ada kaitanya dengan pemberantasan dan penyelidikan serta penyidikan yang kita lakukan, pada sejumlah kasus dugaan korupsi saat ini," tegas Kajati.

Sementara itu, HM sani menyatakan, melalui kerja sama dalam bidang hukum perdata ini, hendaknya, Pemerintah provinsi Kepri dapat lebih bersinergi, dalam penegakan hukum di Provinsi Kepri.

Di sisi lain, Sani juga mensyaratkan dalam menindak lanjuti sebuah kasus hukum perlu diperhatikan dan dicermati adanya unsur fitnah.

"Dan dalam kesempatan ini, saya juga menekankan agar mengutamakan unsur pencegahan pada sesuatu hal yang belum terjadi, karena pencegahaan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam menangkal sesuatu hal agar tidak terjadi," ujarnya.