Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Pendidikan Tidak Mengatur Dana Bos

Sekolah Baru di Provinsi Kepri Harus Punya Izin
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-12-2017 | 19:26 WIB
Bacakan-laporan-akhir-Perda-Pendidikan.jpg Honda-Batam
Alex saat membacakan laporan akhir panitia khusus DPRD di ruang paripurna DPRD Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah lama dibahas, akhirnya DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dunia pendidikan akan menjadi lebih cerah dan terjamin. Pengesahan Perda Pendidikan Provinsi Kepri dilaksanakan DPRD Kepri pada Senin (11/12/2017).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan, Alex Guspeneldi mengatakan bahwa Perda Pendidikan Provinsi Kepri ini mengatur tentang pengelolaan Pendidikan Menengah dan Khusus, perizinan sekolah baru, pendidikan keagamamaan, akhlak mulia serta pendidikan adat istiadat, bahasa dan sastra, kewirausahaan, kemitraan hingga masalah pertanian.   

"Dalam Perda ini juga mengatur tentang pendidikan anti korupsi, bela negara, lingkungan alam dan sekitar. Serta tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," kata Alex saat membacakan laporan akhir panitia khusus DPRD di ruang paripurna DPRD Kepri.

Nantinya, tambah dia, setiap sekolah harus memberikan alokasi 70 persen untuk anak di sekitar sekolah, 20 persen di luar sekolah. Sisanya 5 persen diberikan kepada siswa berprestasi dan 5 persennya lagi kepada siswa tidak mampu.

"Perda ini merupakan wujud dari pengalihan kewenangan SMU/SMK dari kabupaten/ kota ke Provinsi Kepri," tegasnya.



Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, menyambut baik kehadiran Perda ini. Pemprov, kata Nurdin, mendukung penuh kehadiran Perda ini demi perbaikan sistem pendidikan di Kepri.

"Pemprov mendukung penuh perda inisiatif ini. Kami juga akan mendorong pelaksanaan Perda ini secara konsisten demi melahirkan anak Kepri yang hebat," kata Nurdin.

Sebelum disahkannya Perda ini, sempat terjadi perdebatan. Anggota DPRD Kepri Asmin Patros mempertanyakan soal dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tidak diperhitungkan dalam besaran 20 persen.  

"Jika disahkan langsung maka akan berpengaruh kepada APBD 2018 yang sudah disahkan kemarin. Jangan sampai kita melanggar Perda yang kita buat sendiri," kata Asmin.

Paripurna akhirnya menyepakati, untuk agenda dana BOS akan dibahas lebih lanjut kembali.

Editor: Udin