Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugat Permendagri atas Pulau Berhala

Provinsi Kepri Siapkan Ahli Hukum Laut untuk Bersaksi
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 09-12-2011 | 14:50 WIB
Gubernur_Provinsi_Kepri_HM_Sani_3.JPG Honda-Batam

Gubernur Provinsi Kepri HM Sani

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau HM Sani mengatakan belum didaftarkanya gugatan uji materil atas Permendagri nomor 44 tahun 2011 yang memasukan Pulau Berhala ke wilayah administratif Tanjung Jabung Timur, Jambi ke Mahkamah Agung dikarenakan hingga saat ini Tim Kuasa Hukum Provinsi Kepri, masih mempersiapkan sejumlah alat bukti dan saksi yang akan memperkuat gugatan.

Namun secara formal dan materi gugatan yang dikerjakan lima advokat Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga di bawah pimpinan Wakil Gubernur Provinsi Kepri itu sudah siap. 

Dalam gugatan uji materil ini, tambah Sani, tim kuasa hukum juga mencari dan mempersiapkan sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan nantinya saat persidangan.

"Saat ini, kuasa hukum kita sudah mendapatkan saksi ahli kelautan yang akan didengarkan nanti kesaksianya," sebut Sani, tanpa menyebut nama siapa orang yang dihadirkan tersebut, Jumat (9/12/2011).

Di tempat terpisah, Wagub Soerya Respationo juga membenarkan belum didaftarkanya gugtan uji materil yang diajukan Provinsi Kepri itu ke MA. Namun demikian, untuk materi gugatan, dikatakan Soerya saat ini telah selesai.

"Materi gugtan sudah selesai, Kita tinggal meminta izin pada gubernur untuk mendaftarkannya di MA," sebutnya.

Ditanya siapa ketua tim dari lima advokat yang ditunjuk dalam sidang nantinya di MA, Soerya menimpali dirinya sebagai ketua Tim Kuasa Hukum Kepri dan Lingga dan juga akan ikut dan hadir dalam sidang nantinya.

"Tidak ada ketua Tim, dan kita sepakat menunjuk siapapun nantinya yang akan bersidang karena hal itu sama saja, karena sifat gugatan ini, dilakukan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri," ungkapnya.