Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Teddy Desak Timpora Kepri Tindak Perusahaan yang Pekerjakan TKA Ilegal
Oleh : Ismail
Kamis | 30-11-2017 | 11:26 WIB
Teddy.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara. (golkarkepri.or.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara mengutuk keras perusahaan yang duduga mempekerjaan TKA ilegal di Batam. Menurutnya, tindakan tersebut sudah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Pasalnya, setiap TKA yang bekerja di perusahaan Indonesia wajib mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dan untuk memperoleh ada biaya yang masuk dalam kas negara.

"Tindakan itu tidak benar. Sudah merugikan negara itu," tegasnya, Kamis (30/11/2017).

Untuk itu, Teddy meminta Disnaker serta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) segera menindak perusahaan yang bersangkutan. Karena, TKA ilegal tersebut tidak serta merta bekerja di perusahaan tersebut tanpa adanya permainan tertentu.

"Saya perintahkan tindak tegas. Sudah menyalahi itu," sebut pria yang kerap disapa TJA ini.

TJA juga menambahkan, setiap TKA yang akan bekerja di perusahaan Indonesia wajib melengkapi dokumen yang dipersyararkan. Jika ada alasan dokumen para TKA yang sedang proses perpanjangan, seharusnya para TKA tidak dibenarkan bekerja terlebih dahulu.

"Seharusnya urus dulu dokumennya. Jika sudah siap baru bekerja. Tidak benar alasan gono-gini itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu mengaku sudah menerima laporan adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan di PT SMOE Indonesia kawasan Kabil, Kota Batam. Dirinya bahkan menyebut sudah Timpora Disnaker Kepri wilayah Batam untuk menyelidiki kasus tersebut.

Ia menjelaskan, sejauh ini dari hasil penyelidikan diperoleh hasil lima TKA memang tidak dapat menunjukkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dengan alasan, sedang dalam proses perpanjangan di Badan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP).

"IMTA mereka lima orang (TKA) sedang diperpanjang di PTSP," ungkapnya, Rabu (29/11/2017).

Editor: Gokli