Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea dan Cukai Batam Musnahkan Barang Tangkapan
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 09-12-2011 | 12:35 WIB

BATAM, batamtoday - Bea dan Cukai tipe B Batam menggelar pemusnahan berbagai barang tangkapan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI), PT Desa Air Cargo, kawasan Kabil.

Selain Bea dan Cukai Batam, pemusnahan ini juga dihadiri dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo.

"Barang-barang ini ditegah pihak kita dari hasil penyelundupan di tengah laut dan berbagai pelabuhan di Batam. Barang-barang ini telah menjadi barang milik negara pada kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam," kata Susila Brata, Kabid BKLI Bea dan Cukai Tipe B, Batam kepada wartawan di lokasi pemusnahan, Jumat (9/12/11).

Susila mengatakan pemusnahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011, tentang penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan surat Direktur Jendral Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara itu, Dendi Purnomo, Kadis Papedalda Batam menyebutkan pemusnahan yang dilakukan Bea dan Cukai Batam di lokasi pemusnahan KPLI sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan aturan yang ada.

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan tata cara pemusnahan berdasarkan ketentuan yang berlaku," terangnya singkat.

Adapun barang yang dimusnahkan yaknieralatan rumah tangga sebanyak dua koli, dua karung, lima dus dan delapan boks. Bahan pakaian satu koli, barang pecah belah 18 boks dan 23 dus, besi siku 22 buah, Fenture 42 koli dan 47 buah, kaca 9 buah, kasur bayi empat buah, Kayu 249 buah, Keramik (dus) 14 karung, kertas (rim) tiga pics, kopi serbuk merk "E-green Coffe" satu kontainer, kosmetik dan peralatan kosmetik enam kayu, lemari kayu 64 buah, meja 28 buah, minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 931 karton dan 166 Botol.

Selain itu, ada juga obat satu bage, pakaian bekas dan mainan bekas sebanyak 157 koli, 925 karung serta 188 bal dan 66 buah. Papan dan papan tulis sebanyak lima buah, plat platinum 37 buah, sepatu dan alas kaki 1 koli serta enam bal, 30 pics dan 45 karung. Susu bubuk Coostrum 9 koli dan tas 5 koli serta 9 buah dan 32 karung.

Kurniawan, Direktur PT Desa Air Kargo mengatakan, untuk semua barang yang dilimpahkan pihak Bea dan Cukai dapat dimusnahkan, namun tidak keseluruhan barang yang dimusnahkan dapat dibakar melalui open.

"Kalau bahan seperti kaca tidak dapat dmusnahkan melalui pembakaran, namun dengan penggilingan," pungkasnya.