Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS tak punya NPWP dikenai tarif 20 Persen
Oleh : Andri Arianto / Surya
Senin | 10-01-2011 | 11:29 WIB

Jakarta, batamtoday -  Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri serta pensiunan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dikenai tarif PPh pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif normal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1) mengatakan penegasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2010 yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

PPh pasal 21 tersebut dikenakan atas penghasilan selain gaji atau tunjangan lain atau uang pensiun atau tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD.

Iqbal menjelaskan, tarif PPh pasal 21 yang dikenakan bersifat final dengan rincian yaitu tarif sebesar 0% dari penghasilan bruto bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunanya.

Kemudian tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunanya.

Dan tarif sebesar 15% dari penghasilan bruto bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunanya.

Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan, yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang telah ditetapkan tersebut.