Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Mediasi Orangtua dan Pihak SMK SPN Dirgantara Batam
Oleh : Harjo
Jum\'at | 24-11-2017 | 08:00 WIB
KPAD-Kepri1.jpg Honda-Batam
Saat dilakukan pertemuan antara orangtua murid dan pihak sekolah SMK SPN Dirgantara Batam yang dimediasi oleh KPPAD Kepri (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner KPPAD Kepri mengupayakan jalur mediasi untuk menyelesaikan pelanggaran hak anak atau pelajar dan konflik yang terjadi antara orangtua dengan SMK SPN Dirgantara Batam, di Pemko Batam, Kamis (23/11/2017).

Mediasi dipimpin oleh Komisioner KPPAD Kepri, Eri Syahrial, sekaligus bertindak sebagai mediator didampingi komisioner yang bertindak sebagai CO Mediator, Mahmud Syaltut, serta dihadiri para pihak yaitu Albadri selaku orang tua korban dan guru serta humas SMK DPN Dirgantara Batam. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah atau Pembina tidak bisa hadir.

"Yang datang dalam mediator harus prinsipal atau orang yang bisa ambil keputusan. Tadi tetap dilanjutkan mediasi untuk mendengarkan keinginan, harapan dan permintaan orang tua korban pada pihak sekolah," ujar Eri Syahrial yang juga Wakil Ketua KPPAD Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (24/11/2017).

Eri Sahrial menyampaikan, permintaan pihak orang tua yaitu dicabut status DO pada anaknya dan dikeluarkan surat pindah agar bisa sekolah di tempat lain. Kedua pemulihan pada mental dan psikologis anaknya yang sudah dipermalukan dengan upacara pencopotan baju dan atribut sekolah hingga diposting di facebook.

Selain itu orang tua korban meminta sekolah melakukan upacara kembali untuk memulihkan nama baik korban dan mempostingnya di facebook. Terhadap postingan di Fb yang lama harus dicabut dan disertai minta maaf di Fb. Perwakilan sekolah yang hadir dalam mediasi akan menyampaikan point-point tersebut ke Kepsek atau pembina sekolah.

Mengingat sudah lama libur sekolah dan malu ke luar rumah, KPPAD Kepri meminta Sabtu besok sudah ada keputusan sekolah terkait permintaan orang tua korban.

"Kalau pihak sekolah setuju maka mediasi berhasil mencapai kesepakatan. Kalau tidak KPPAD Kepri tetap melakukan upaya advokasi dan memperjuangkan hak anak serta memberikan perlindungan. Pihak orang tua juga dipersilahkan melapor untuk meminta advokasi kepada lembaga lain seperti Disdik Kepri dan lainnya," terangnya.

Editor: Udin