Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Kurang Gaji, Oknum Polisi Lingga Jual Sabu
Oleh : Charles
Rabu | 07-12-2011 | 18:05 WIB
M.Taufik_Oknum_Polisi_yang_menjadi_Koordinator_Pengedar_Sabu_pada_sejumlah_Oknum_Polisi_di_Dabo_Singkep_Lingga.JPG Honda-Batam

M.Taufik Oknum Polisi yang menjadi Koordinator Pengedar Sabu pada sejumlah Oknum Polisi di Dabo Singkep Lingga

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa M. Taufik, oknum anggota Polres Lingga mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu, karena gajinya sebagai anggota Polisi kurang. Hal itu dikatakan Taufik dalam sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, di PN Tanjungpinang Rabu,(7/12/2011).

"Gaji saya kurang pak, hingga terpaksa jual barang ini (Sabu-sabu-red)," kata Taufik pada Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga mengakui kalau dirinya sudah menjual barang haram itu sejak April 2011 lalu, yang dibeli dari salah seorang anggota Polisi di Batam. Lalu dari pembelian paket sabu itu, kembali dipecah menjadi paket kecil dengan harga Rp500 ribu per paket.

"Dari hasil untung pada pembeliaan pertama, saya beli lagi, dan saya minta Sony (Tersangka lain-red) untuk memecah menjadi paket hemat (Pahe) untuk dipasarkan," ujar Taufik.

Sedangkan terdakwa Sanika Jaya alias Sony yang menjadi saksi pada perkara terdakwa Taufik, juga mengatakan, kalau dirinya selama ini memasarkan sabu-sabu atas suruhan oknum polisi itu dengan imbalan Rp50 ribu per paket sabu.

"Barang dia kirim dari Tanjungpinang ke Lingga, saya jemput lalau saya pecah, lalu saya pasarkan, dan setiap paket saya dapat upah dari dia, Rp50 ribu," ujar Sanika.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Taufik yang merupakan otak sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar pulau, Batam-Tanjungpinang-Lingga, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Taufik sendiri, diamankan polisi dari kesatuannya setelah terdakwa Sanika Jaya alias Sony ditangkap polisi, sekitar pukul sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (1/8/2011).

Majelis Hakim Jalili Sairin SH akhirnya kembali menunda persidangan, pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.