Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perompak Divonis 3,5 Bulan, Haswandi Sebut Wajar
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 16:52 WIB

BATAM, batamtoday - Ketua Pengadilan Negeri Batam, Haswandi selaku ketua Majelis Hakim persidangan kasus perompakan terdakwa Hermanto bin Parno (36) dan Amri bin Matir (42) yang divonis 3 bulan 15 hari mengaku hukuman tersebut wajar-wajar saja, sebab terdakwa belum melakukan pencurian, tapi akan melakukannya.

"Rompak tersebut kasus percobaan pencurian. Dia belum mencuri. Itu bisa menjadikan hal yang meringankan. Kalau sudah mencuri hukumnya beda. Itu wajar," ujar Haswandi saat dikonfirmasi pada Rabu (7/12/2011).

Terkait dakwaan JPU yang mendakwa pasal 363 KUHP jo pasal 53 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, Haswandi menjelaskan pasal pemberatan karena terdakwanya lebih dari satu orang.

"Yang memberatkan karena pelakunya dua orang. Terdakwa juga mengaku, ada kejujuran," katanya.

Hermanto bin Parno (36) dan Amri bin Matir (42) terdakwa kasus pencobaan perompakan sepertinya bisa bernafas lega, keduanya hanya mendapatkan hukuman 3 bulan 15 hari.

Hukuman tersebut lebih ringan 15 hari dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut penjara selama 4 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2011 yang lalu akan langsung menghirup udara segar karena setelah dipotong masa tahanan, keduanya langaung bebas.

Ridwan, salah satu hakim anggota yang dikonfirmasi pada Senin (6/12/2011) mengatakan terdakwa dihukum 3 bulan 15 hari pada Kamis (2/12/2011) lalu atau tiga hari setelah tuntutan.

Ketika ditanyakan pertimbangan hukum yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang cukup ringan, Ridwan berdalih agar ditanyakan kepada ketua Majelis Hakim Haswandi.