Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Didesak Segera Eksekusi Terpidana Rudi Lu
Oleh : Gokli
Sabtu | 18-11-2017 | 14:38 WIB
Filpan1.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F. D Laia. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ruki Tan Bak Ho, pemilik lahan di perumahan Taman Harapan Indah, Kecamatan Bengkong meminta Kejari Batam segera mengeksekusi Rudi Lu, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Rudi Lu dan Swandi alias Aheng merupakan terdakwa dalam perkara yang sama, pengerusakan lahan milik Ruki Tan Bak Ho. Mereka, dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tetakhir kasasi (MA) dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara, Swandi alias Aheng, beberapa hari yang lalu sudah dieksekusi Kejari Batam. Ia, sebagai warga negara yang patuh akan hukum datang untuk menyerahkan diri setelah dipanggil Kejari Batam. Sedangkan Rudi Lu, belum dieksekusi dan mangkir tiga kali pemanggilan.

"Tunggu apalagi, putusa MA sudah ada. Kalau Rudi Lu tak mau dipanggil, harusnya Kejari Batam lakukan penangkapan," kata Ruki, belum lama ini.

Ruki, yang mengaku pernah dihina terpidana Rudi Lu soal status pendidikan, meminta agar Rudi Lu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Harusnya, kata Ruki, srbagai orang yang berpendidikan tinggi, patuh dan taat terhadap hukum.

"Dia (Rudi Lu) kan ngakunya sekolah tinggi, lulusan luar negeri. Harusnya patuh terhadap hukum, bukan malah menghindar dari panggilan Kejaksaan," katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F. D Laia mengaku sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan. Hanya saja, terpidan Rudi Lu belum mau datang dan belum dieksekusi.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan keempat. Kalau tak datang juga, kami akan lakukan upaya paksa (penangkapan)," kata Filpan.

Mengenai keberadaan Rudi Lu, ada beberapa informasi yang menyebutkan bahwa dia sedang sakit dan menjalani perawatan medis. Namun, ada juga informasi lain yang menyebutkan Rudi Lu masih beraktivitas seperti biasa dan masih aktif bermain golf.

Menanggapi informasi ini, Filpan mengaku akan melakukan pengecekan. Sebab, saat pihaknya mendatangi rumah Rudi Lu, yang ada hanya ibunya. "Kami sudah pesan kepada ibunya Rudi Lu, agar dia (Rudi Lu) segera menyerahkan diri," kata Filpan.

Rudi Lu dan Aheng merupakan terdakwa kasus pengrusakan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong pada 2015 lalu. Keduanya yang selama menjalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Roy Wright. Bahkan, keduanya mempermasalahkan nilai kerugian sebesar Rp2 miliar yang menjadi dasar laporan Ruki Tan Bakho ke pihak kepolisian.

Editor: Yudha