Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Karimun Amankan 10 Butir Pil PCC
Oleh : Wandy
Sabtu | 18-11-2017 | 14:28 WIB
PCC-Karimun1.gif Honda-Batam
Satnarkoba Polres Karimun amankan pil PCC. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres narkoba Polres Karimun mengamankan 10 butir Pil PCC dari seorang karyawan berinisial YY (38) pada Senin (13/11/2017) lalu.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, terbongkarnya peredaran pil PCC tersebut berwal dari kedatangan YY dab temannya MA ke UGD Puskesmas Tanjungbalai Karimun dalam keadaan pusing mual dan sesak nafas.

"Lalu dokter yang menanganinya menanyakan penyebab keadaan YY kenapa pusing, mual dan sesak nafas. YY mengakui telah mengkonsumsi obat yang dibeli dari rekannya dengan merk Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC)," ujar Nendra, Sabtu (18/11/2017).

Kemudian, lanjut Nendra, dokter tersebut meminta obat tersebut dan YY menyerahkan 10 butir obat dengan merk PCC yang dibungkus dalam plastik clip warna putih bening. "Dokter yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan obat tersebut," kata Nendra.

lalu YY diamankan di tempat kerjanya di daerah Villa Kelurahan Kapling, Kecamatan Karimun, dimana YY mengaku sudah lama mengkonsumsi obat PCC tersebut sejak masih bekerja di Batam yang didapat dari temannya YI.

"Sementara YI saat ini masih dilakukan pengejaran, dan kasus masih kita kembangkan untuk saat ini," ujarnya.

Editor: Yudha